Berita Lembata

Perangkat Desa Wajib Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Lembata Siapkan Anggaran

satu alasan mendasar pemerintah daerah mengalokasi anggaran untuk kepesertaan mereka dalam BPJS Ketenagakerjaan. 

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
Sosialisasi Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan Bagi Perangkat Desa Se-Kabupaten Lembata di Kantor Kecamatan Atadei, Rabu, 6 September 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Pemerintah Kabupaten Lembata mengalokasikan anggaran dari dana alokasi umum (DAU) Specific Grant untuk melindungi seluruh kepala desa dan perangkat desa dengan BPJS Ketenagakerjaan

Selain perintah undang-undang, tugas dan aktivitas pelayanan kepala desa dan perangkat desa yang cukup tinggi dan berisiko jadi salah satu alasan mendasar pemerintah daerah mengalokasi anggaran untuk kepesertaan mereka dalam BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lembata, Yos Raya Langoday, mengatakan kepesertaan para kepala desa dan perangkatnya dalam BPJS Ketenagakerjaan merupakan perintah wajib dari pemerintah pusat dan sebenarnya harus sudah dilaksanakan sejak 2004. Di Kabupaten Lembata, dia bersyukur berkat anggaran DAU Specific Grant di bidang kesehatan, para kepala desa dan perangkatnya pun bisa diproteksi BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca juga: Pemda Lembata Dorong Pelaku Usaha Lokal Urus Perizinan Berusaha

"Ini juga lahir dari keprihatinan kami (pemerintah daerah) karena seperti kepala desa dan perangkat sebenarnya punya aktivitas itu begitu tinggi untuk pelayanan masyarakat. Aktivitasnya mulai dari rumah, ke kantor kecamatan, ke kabupaten, tapi kita tidak pernah pikir kalau dalam perjalanan itu ada risiko kecelakaan dan kematian," kata Yos Raya Langoday dalam Sosialisasi Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan Bagi Perangkat Desa Se-Kabupaten Lembata di Kantor Kecamatan Atadei, Rabu, 6 September 2023.

Menurut Yos, selama ini ada sejumlah kepala desa dan perangkat desa yang mengalami risiko kecelakaan bahkan kematian saat melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat. 

"Dengan aktivitas yang begitu tinggi kami juga termotivasi untuk memperjuangkan keanggotaan mereka (kades dan perangkat desa) di BPJS Ketenagakerjaan supaya risiko itu dilindungi negara," tandasnya. 

Baca juga: Pengadilan Negeri Lembata Sita Tanah di Desa Pada Nubatukan

Sekarang, semua kepala desa dan perangkat desa (masing-masing desa 10-12 peserta BPJS Ketenagakerjaan) di Lembata dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk program kecelakaan kerja dan kematian. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Maumere, Juwenly Jona Librata Soselisa dan tim berada di Lembata selama tiga hari, 4-6 September 2023 untuk melakukan sosialisasi kepada semua kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Lembata

Juwenly mengatakan iuran kepesertaan para kepala desa dan perangkat desa di BPJS Ketenagakerjaan semuanya ditanggung oleh pemerintah daerah sebagai pemberi kerja. 

"Jadi tidak dipotong gaji untuk program kecelakaan kerja dan kematian. Tidak juga ganggu ADD (alokasi dana desa) atau dana desa yang dialokasikan. Ini anggaran dari pemda sebagai pemberi kerja," ujarnya. 

Camat Atadei, Marianus Demoor, juga mengakui bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para kepala desa dan perangkat desa ini merupakan terobosan yang luar biasa dari pemerintah daerah.

"Sosialisasi ini untuk penyamaan persepsi tujuan dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan," pesannya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved