Polisi Bekuk Seorang Pria di Labuan Bajo

BREAKING NEWS: Polisi Bekuk Seorang Pria di Labuan Bajo Usai Terima Kiriman Sabu dari Bandung

Kasat Resnarkoba Polres Mabar, Iptu Matheos Siok menjelaskan, petugas melakukan penangkapan setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
NARKOTIKA - Satuan Resnarkoba Polres Manggarai Barat mengamankan IW (33) saat mengambil paket yang berisi narkotika jenis sabu di salah satu jasa pengiriman barang, Selasa 5 September 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Seorang pria berinisial IW (33) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manggarai Barat. IW ditangkap saat mengambil paket yang berisi narkotika jenis sabu di salah satu jasa pengiriman barang, Selasa 5 September 2023.

Kasat Resnarkoba Polres Mabar, Iptu Matheos Siok menjelaskan, petugas melakukan penangkapan setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Petugas kemudian mendalami informasi tersebut dan berkoordinasi dengan petugas jasa pengiriman

"Sekitar pukul 08.45 Wita, terduga pelaku datang mengambil paketan dengan cara perlihatkan foto resi di handphone yang digunakan untuk menerima barang dan keluar dari kantor pengiriman barang," jelas Theos

Baca juga: Polres Manggarai Barat Bentuk Kampung Bebas Narkoba di Labuan Bajo

Lanjut dia, petugas langsung melakukan penangkapan dan meminta pelaku membuka paket tersebut disaksikan oleh para saksi di tempat kejadian perkara. 

"Saat dibuka paket tersebut berisi 1 bungkus plastik bening kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu," ujarnya.

Selanjutnya pria asal Tabanan, Provinsi Bali yang berdomisili di Kelurahan Wae Kelambu, Labuan Bajo itu dibawa ke Kantor Satuan Resnarkoba Polres Manggarai Barat guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening kecil diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1 gram dan 1 unit handphone merek Samsung Galaxy S10 warna hitam. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.


Diketahui dalam seminggu terkahir Polres Manggarai Barat berhasil mengungkap dua kasus narkoba di Labuan Bajo. Sebelumnya seorang pria berinisial F ditangkap polisi di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo, Sabtu 2 September 2023.

Pria berusia 23 tahun asal Bima NTB itu dibekuk lantaran membawa dua paket sabu seberat 0,13 gram yang disembunyikan di silikon handphone. 

Terpisah, Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko meminta peran aktif masyarakat untuk bersama memberantas kasus narkotika di wilayah Manggarai Barat. 

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Manggarai Barat untuk tidak bermain-main dengan barang haram tersebut, Kami akan terus bekerja semaksimal mungkin untuk mewujudkan Manggarai Barat bersih dari Narkotika," ucap Ari. (uka) 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved