Berita Manggarai Barat

Kelabui Petugas, Dua Pemuda di Labuan Bajo Simpan Narkotika di Bawah Potongan Keramik

Polisi berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dan ganja yang disimpan di dalam bungkus rokok. 

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
JUMPA PERS - Aiptu Priyo Nusantoro, KBO Narkoba Polres Manggarai Barat saat jumpa pers bersama media, Jumat 17 Februari 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Dua terduga pelaku tindak pidana Narkotika di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, berusaha mengelabui polisi dengan menyisipkan paket ganja dan sabu-sabu di bawah potongan keramik

Trik ini dilakukan AB (24) dan SJ (23) saat ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat pada Jumat 10 Februari 2023 di salah satu kos-kosan milik AM yang berlokasi di Kampung Ujung, Labuan Bajo

"Setelah dilakukan mapping anggota mendapati barang bukti bersama dua terduga pelaku, ditemukan dua jenis Narkotika yakni ganja dan sabu-sabu yang disembunyikan di bawah potongan keramik di kos-kosan tersebut," jelas Aiptu Priyo Nusantoro, KBO Narkoba Polres Manggarai Barat saat jumpa pers bersama media, Jumat 17 Februari 2023.

Baca juga: Anggota DPD RI Kunker ke Labuan Bajo, Dorong Hilirisasi Perkebunan Masyarakat Manggarai Barat

Aiptu Priyo menjelaskan barang haram tersebut diperoleh pelaku dari Bima, NTB yang dikirim ke Labuan Bajo melalui jalur laut.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dan ganja yang disimpan di dalam bungkus rokok. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan dua klip kecil yang di dalamnya berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dan ganja," jelas dia. 

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) juncto 132 ayat (1) Undang-undang Nomor Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tentang membawa, memiliki dan menyimpan Narkotika. 

"Ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar," tutupnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved