Berita Manggarai Barat
Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang di Manggarai Barat, Polres Mabar Lakukan Langkah Preventif
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko mengatakan, upaya yang dilakukan diantaranya memberikan edukasi publik melalui media sosial
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Polres Manggarai Barat melakukan berbagai upaya preventif untuk mencegah kasus Human Trafficking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO di wilayah Kabupaten Manggarai Barat.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko mengatakan, upaya yang dilakukan diantaranya memberikan edukasi publik melalui media sosial dan memasang spanduk di beberapa lokasi.
"Polres Manggarai Barat melakukan upaya preventif diantaranya memberikan edukasi publik berupa imbauan kamtibmas melalui media sosial serta memasang imbauan yang tersebar di beberapa lokasi," ujar AKBP Ari Satmoko, Selasa 6 Juni 2023.
Ia juga mengimbau masyarakat agar jangan mudah termakan bujuk rayu pelaku TPPO yang mengiming-imingi gaji besar jika ingin bekerja di luar negeri. Jika ingin bekerja di luar negeri, kata dia, harus melalui proses serta prosedur yang benar untuk mendapatkan perlindungan hukum secara penuh.
Baca juga: Dua Kepala Desa dan Tenaga Kontrak di Manggarai Barat Undur Diri Karena Maju Caleg
Penyalur tenaga kerja itu harus legal, punya badan hukum. Bukan lewat perorangan. Kami imbau masyarakat selektif, kalau ada iming-iming, minimal cari informasi pembanding ke Disnaker kabupaten," ucapnya.
"Kami juga akan kerjasama dengan Disnaker dan Imigrasi, untuk memastikan seluruh penyaluran pekerja migran ke luar negeri dilakukan lewat jalur yang legal," tambahnya.
Selain itu, Kapolres Manggarai Barat juga menggerakkan seluruh Bhabinkamtibmas dan seluruh satuan kerja di m jajaran Polres Mabar untuk memberikan imbauan kamtibmas tentang TPPO hingga ke seluruh pelosok Kabupaten Manggarai Barat.
Baca juga: Polres Manggarai Barat Alokasi Dana 1 Miliar Bangun Rumah Dinas untuk Anggota
Diharapkan langkah ini dapat membawa dampak positif bagi masyarakat. Sehingga masyarakat tidak lagi mudah terbujuk rayuan dari para pelaku TPPO yang hendak meggaet korbannya.
"Jika menemukan indikasi terjadinya TPPO agar segera melapor ke kantor Polisi terdekat," imbuhnya.
Diketahui, Provinsi NTT merupakan daerah penyumbang terbanyak korban TPPO meninggal dunia yang cukup tinggi. Berdasarkan data UPT BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) Kupang tahun 2018-2022, jumlah korban TPPO yang meningggal dunia sebanyak 74 orang dan di tahun 2023 sebanyak 11 orang.
Baca juga: BREAKING NEWS: Oknum Polisi di Manggarai Barat Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur
Provinsi NTT juga sebagai salah satu daerah dengan status darurat TPPO dan hal ini sudah menjadi perhatian Presiden Joko Widodo serta Menkopolhukam, Mahfud MD.
Akhir tahun 2022 lalu tepatnya di bulan Desember, Polres Menggarai Barat pernah menggerebek sebuah rumah penampungan di Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dan menggagalkan upaya TPPO dengan korban sebanyak 14 orang yang akan dikirim ke luar negeri melalui Provinsi Kalimantan Barat.
Dia menegaskan, apabila seseorang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang maka orang itu akan dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah," pungkasnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Kapolres-Manggarai-Barat-AKBP-Ari-Satmoko-saat-apel-di-Mapolres-Mabar.jpg)