Video Caleg Tanpa Busana
KPU NTT Belum Terima Laporan dari Partai NasDem Usai Salah Satu Bacaleg Undur Diri
Namun, lanjut Yosafat, untuk saat ini pada data calon sementara (DCS) nama MRRH tidak bisa dihilangkan
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT belum menerima laporan dari partai politik Nasional Demokrat atau yang disebut Partai NasDem terkait adanya salah satu bakal calon legislatif yang mengundurkan diri.
"Kami menunggu respon dari Partai Politik yang bersangkutan. Pertama, tidak ada tanggapan masyarakat. Lalu, Kami akan merespon kalau itu ada tanggapan dari masyarakat terkait hal itu," kata Yosafat Koli selaku Juru Bicara KPU NTT kepada POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Jumat 25 Agustus 2023.
Diketahui, Bacaleg dari Partai NasDem berinisial MRRH dengan nomor urut 4 daerah pemilihan (Dapil) NTT 1 meliputi Kota Kupang mengundurkan diri pasca Video tanpa busana miliknya beredar luas di media sosial, termasuk Facebook dan aplikasi percakapan WhatsApp.
Baca juga: KPU NTT Umumkan DCS, Ketua DPW PKB NTT Optimis Bacaleg PKB Semua Memenuhi Syarat
Terkait masalah tersebut, Yosafat Koli menyampaikan, yang bisa dilakukan KPU
bersama Partai Politik yaitu MRRH bisa digantikan dengan bacaleg yang baru.
Namun, lanjut Yosafat, untuk saat ini pada data calon sementara (DCS) nama MRRH tidak bisa dihilangkan.
Hal itu dikarenakan penetapan DCS sudah diumumkan dan disebarluaskan.
"Untuk DCS sudah kita umumkan dan publik sudah tahu. Tetapi, ketika menuju ke DCT, itu baru nama yang bersangkutan boleh diganti oleh partai politik dan sudah pasti nama RRMH sudah tidak ada lagi," kata Yosafat.
Lebih lanjut, terkait dengan pengganti bacaleg yang akan diajukan partai politik, Yosafat mengatakan, karena bacaleg yang mengundurkan diri adalah perempuan, maka penggantinya juga harus perempuan.
"Karena aturannya adalah 30 persen perempuan, maka sekurang-kurangnya penggantinya juga harus perempuan untuk memenuhi 30 persen. Kalau penggantinya adalah laki-laki, maka resikonya adalah kurang dari 30 persen," ujar Yosafat.
Baca juga: KPU NTT Umumkan 996 Bacaleg DPRD Masuk Daftar Calon Sementara
"Jika kurang dari 30 persen, bisa saja sistem akan membaca dan itu tidak terpenuhi. Sehingga di dapil itu ada yang dicoret lagi," tambahnya
Untuk pengajuan bacaleg pengganti, Yosafat mengatakan, KPU akan menunggu respon dari partai yang bersangkutan.
"Terlebih dahulu partai politik akan meresponnya, yaitu yang bersangkutan dikeluarkan dari daftar calon, lalu akan dimasukkan penggantinya dengan syaratnya ialah bakal calon itu adalah perempuan juga, harus memenuhi syarat lengkap serta partai politik mendapatkan persetujuan dari pusat yaitu dari partainya," terangnya. (cr20)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.