NTT Memilih

NTT Memilih, KPU NTT Sampaikan Waktu Verifikasi Perbaikan Dokumen Bacaleg Hingga Pengumuman DCT

i masyarakat tanggal 19-28 Agustus. Kemudian pengajuan pengganti calon sementara dan verifikasi atas pengaduan pengganti.

Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/EKLESIA MEI
KOMISIONER - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT, Yosafat Koli 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT, Yosafat Koli menyampaikan informasi ketentuan waktu dari verifikasi perbaikan dokumen bakal calon legislatif (Bacaleg) hingga pengumuman daftar calon tetap atau yang disebut DCT.

"Verifikasi administrasi dokumen perbaikan persyaratan bakal calon legislatif, kami akan lakukan mulai hari ini  10 Juli - 6 Agustus. Jadi waktunya masih cukup lama dan kami akan melakukan mekanisme itu dengan melakukan pencermatan untuk persiapan rancangan daftar calon sementara," ungkap Yosafat Koli saat diwawancarai POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Senin 10 Juli 2023.

Yosafat menyampaikan, yang dilakukan setelah pengajuan dokumen perbaikan bacaleg adalah KPU akan melihat kembali dokumen persyaratan oleh semua bakal calon.

Yosafat Koki menyebutkan, dalam ketentuan pasal 60 ayat 1 PKPU 10 dikatakan apabila pemeriksaan perbaikan dokumen persyaratan melewati batas waktu pengajuan pada hari terakhir, dokumen persyaratan tidak lengkap, daftar bakal calon tidak memenuhi persyaratan bakal calon, fisik hasil perbaikan tidak benar, maka KPU Provinsi, KPU Kab/Kota akan menerima perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.

Baca juga: NTT Memilih, Ketua DPW Partai Perindo NTT Pastikan Tidak Ada Bacaleg yang Palsukan Dokumen

"Dalam situasi apapun kami tetap terima. Pada masa verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon akan kita lihat kembali apa saja yang disampaikan partai," katanya.

Lebih lanjut, Yosafat Koli menyampaikan, Tanggal 6-11 Agustus akan dimulai dengan pencermatan rancangan daftar calon sementara. Lalu, penyusunan dan penetapan daftar calon sementara 12-18 Agustus dan Pengumuman DCS 19-23 Agustus.

Selain itu, untuk masukkan dan tanggapan dari masyarakat tanggal 19-28 Agustus. Kemudian pengajuan pengganti calon sementara dan verifikasi atas pengaduan pengganti.

"Itulah yang akan terjadi satu atau dua bulan ke depan. Tentu ada hal-hal yang krusial dan itu akan diproses. Namun, untuk saat ini kami belum membuka dokumen yang sudah diperbaiki," tuturnya.

Yosafat Koli menambahkan, dalam penyusunan DCS nantinya ditemuan fakta. Dimana, ada yang ganda antar lembaga, ganda antar partai dan ganda internal.

"Itu yang tidak memenuhi syarat, yang mengundurkan diri juga tidak memenuhi syarat, tetapi kalau yang diganti dengan bacaleg lain masih bisa kita terima. Bahkan di masa-masa DCT masih ada kesempatan," pungkasnya.

Baca juga: Dojang Taekwondo BPN/PPO NTT Rebut 10 Emas di Bali

Pada prinsipnya, lanjut Yosafat Koli, hak partai politik untuk mengajukan bakal calon batas akhir pada 3 Oktober. Lalu, penyusunan dan penetapan dimulai 3 Oktober - 3 November. Setelah itu, 4 November diumumkan DCT.

"Untuk saat ini, partai politik yang dinyatakan sudah memenuhi syarat atau belum, itu kami belum sampai di sana. Sehingga nanti diperiksa dulu berkasnya. Karena cara kerjanya by system," tutupnya. (cr20).

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved