KPU Umumkan DCS Bacaleg
KPU NTT Umumkan DCS, Ketua DPW PKB NTT Optimis Bacaleg PKB Semua Memenuhi Syarat
DPW PKB NTT dirinya percaya bahwa yang diumumkan oleh KPUD sudah melalui mekanisme atau proses sesuai regulasi.
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi Pemilihan Umum atau KPU NTT akan mengumumkan data calon sementara (DCS) bakal calon legislative (Bacaleg), Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) NTT, Aloysius Malo Ladi optimis semua bacaleg dari partai PKB memenuhi syarat.
"Kami optimis bahwa PKB, baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten akan memenuhi syarat sebagai salah satu partai peserta pemilu dengan semua caleg, kami pastikan akan diakomodir untuk daftar calon sementara dengan kuota 100 persen terpenuhi, baik dari sisi pencalonan, anggota maupun sebagai peserta pemilu dengan syarat-syarat yang sudah memenuhi sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang telah dibuat oleh KPUD," kata Aloysius Malo Ladi kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 18 Agustus 2023 Malam.
Diketahui bahwa pengumuman DCS Bacaleg oleh KPU NTT diumumkan pada Sabtu, 19 Agustus 2023. Terkait hal itu, Aloysius menyampaikan, sebagai Ketua DPW PKB NTT dirinya percaya bahwa yang diumumkan oleh KPUD sudah melalui mekanisme atau proses sesuai regulasi.
"Kami dari Partai PKB dan saya selaku Ketua Partai sangat percaya bahwa apa pun yang menjadi keputusan KPUD Provinsi dan Kabupaten terkait dengan pengumuman daftar calon sementara itu, tentu kita pastikan bahwa yang disampaikan atau diumumkan sudah melalui mekanisme atau proses yang diatur dalam Undang-undang dan dilakukan langsung oleh pihak penyelenggara," tuturnya.
Baca juga: KPU NTT Tegaskan Informasi Bacaleg Palsukan Dokumen Tidak Benar
Aloysius mengatakan, Semua yang diputuskan oleh KPUD dalam kaitannya dengan pengumuman DCS itu dipastikan semuanya baik.
Terkait dengan jika ditemukan bacaleg dari partai PKB yang belum memenuhi syarat sebagai bakal calon legislative, Aloysius Ladi mengatakan secara regulasi KPU masih memberikan kesempatan untuk memenuhi persyaratan dan untuk calon yang tidak memenuhi syarat tidak bisa melakukan perbaikan administrasi.
Dimana, secara otomatis akan diganti oleh calon-calon lain yang dianggap punya kemampuan dan kompeten secara administrasi lengkap. (cr20)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.