Penjabat Gubernur NTT
Wamendagri John Wempi Sebut Gubernur Viktor Laiskodat juga Usul Calon Penjabat Gubernur NTT
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah memproses Penjabat Gubernur NTT berdasarkan usulan pimpinan DPRD Provinsi NTT.
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Alfons Nedabang
Kedua, Dr. Inosentius Samsul, SH, MH, saat ini menjabat Kepala Badan Keahlian Setjen DPR RI. Ketiga, Dr. Ir. Thomas Umbu Pati, Deputi Pengendalian Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Emi Nomleni menjelaskan, keterlibatan DPRD untuk mengusulkan nama merupakan pertama kali akibat dari adanya perubahan sistem pemilu, yaitu pemilu serentak.
Dengan demikian regulasi memberikan ruang kepada DPRD, untuk ikut mengajukan tiga nama kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Nantinya akan diputuskan oleh Presiden, untuk masa jabatan 1 tahun dengan evaluasi kinerja 3 bulan. DPRD terlibat menjadi bagian dari representatif rakyat," katanya.
Untuk diketehui, duet kepemimpinan Viktor Laiskodat - Josef Nae Soi akan mengakhiri masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT pada 5 September 2023. (cr23)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.