Penjabat Gubernur NTT

Mendagri Terima Tiga Nama Calon Penjabat Gubernur NTT, Tak Termasuk Ayodhia Kalake

Pimpinan DPRD Provinsi NTT telah menyerahkan tiga nama calon Penjabat Gubernur NTT kepada Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.

|
POS-KUPANG.COM/EKLESIA MEI
Ketua DPRD Provinsi NTT Emi Nomleni. Terbaru, pimpinan DPRD telah menyerahkan tiga nama calon Penjabat Gubernur NTT kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kamis 3 Agustus 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pimpinan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menyerahkan tiga nama calon Penjabat Gubernur NTT kepada Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Kamis 3 Agustus 2023.

Ketua DPRD Provinsi NTT Emelia Julia Nomleni menyampaikan hal ini ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM.

"Proses penyampaian Penjabat Gubernur NTT sudah sampai pada penyerahan nama-nama untuk diusulkan ke Kemendagri hari ini 3 Agustus 2023, sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Aturan umumnya sesuai dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023," kata Emi Nomleni.

Adapun tiga nama yang diusulkan, yaitu Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Kedua, Dr. Inosentius Samsul, SH, MH, saat ini menjabat Kepala Badan Keahlian Setjen DPR RI. Ketiga, Dr. Ir. Thomas Umbu Pati, Deputi Pengendalian Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Baca juga: Tiga Calon Penjabat Gubernur NTT yang Diusulkan ke Mendagri, Penyerahan Dokumen Kamis Besok

Sebelumnya, beber Emi Nomleni, ada enam nama hasil usulan fraksi-fraksi di DPRD Provinsi NTT. Tiga nama lainnya, yakni Dr Ayodhia GL Kalake menjabat Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Manives).

Beriktunya, Drs. Kosmas Damianus Lana, MSi menjabat Sekretaris Daerah Provinsi NTT.

Serta, Prof. Dr. Drs. Hyronimus Rowasiu, Wakil Rektor Bidang Akademi dan Inovasi IPDN.

Emi Nomleni menjelaskan, keterlibatan DPRD untuk mengusulkan nama merupakan pertama kali akibat dari adanya perubahan sistem pemilu, yaitu pemilu serentak.

Dengan demikian regulasi memberikan ruang kepada DPRD, untuk ikut mengajukan tiga nama kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Nantinya akan diputuskan oleh Presiden, untuk masa jabatan 1 tahun dengan evaluasi kinerja 3 bulan. DPRD terlibat menjadi bagian dari representatif rakyat," katanya.

Ketua DPD PDI Perjuangan NTT ini mengatakan, semua proses di DPRD berjalan baik dan kondusif. Mulai dari proses melalui 9 fraksi terjaring enam nama, semuanya putra terbaik NTT.

Baca juga: Emi Nomleni: Nama Penjabat Gubernur NTT akan Diumumkan Setelah Putusan Presiden

Sebanyak lima orang berkarya di luar NTT, dan satu orang adalah Sekretaris Daerah NTT yang baru dilantik tanggal 25 Mei 2023.

"Melalui proses ini, memberikan kita gambaran bahwa NTT memilik kader-kader terbaik yang memenuhi syarat. Dan, dengan proses ini mungkin kebanyakan kita atau publik NTT, baru mengetahui bahwa ada anak-anak NTT yang dipercaya oleh Pemerintah Pusat di bawah kepemimpinan Bapak Jokowi," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved