Berita NTT
Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset di Manggarai Barat, Sekda NTT: Silakan APH Panggil Pejabat
Misalnya saya makan uang, yang mempertanggungjawabkan perbuatan, karena Cosmas nya, bukan Sekda nya, itu sifatnya personalis
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG -Kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik Pemprov NTT di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat atau Mabar, Pemprov NTT mempersilakan aparat penegak hukum (APH) memanggil pejabat, jika dibutuhkan.
Pemanggilan itu berkaitan dengan mendengarkan keterangan guna pendalaman kasus itu.
"Oh iya, ia (jika ada pejabat Pemprov NTT yang dipanggil), tidak ada soal itu," kata Sekda NTT Cosmas D Lana ditemui di kantor DPRD NTT, Kamis 10 Agustus 2023.
Menurut Cosmas, APH yang menangani kasus ini bisa melakukan pemeriksaan terhadap pejabat. Baginya tidak ada satu pun yang kebal dengan hukum. Bahkan pemanggilan itu, baginya tidak harus bertele-tele.
Baca juga: PREDIKSI Cuaca Maritim NTT Besok 11 Agustus 2023, BMKG: Waspada, Gelombang Sedang - Tinggi di NTT
"Itu otoritas sepenuhnya di pihak penyidik. Jadi siapa saja yang menghalangi penyidikan itu pidana. Pemda punya sikap, bukan membiarkan tapi silakan, aturan mau disidik lebih lanjut, silakan," katanya.
Menurut dia, sebuah tindak pidana bersifat personal, dan bukan lembaga. Artinya persoalan itu ditanggung sendiri oleh oknum yang terlibat. Lembaga tidak bertanggung jawab atas hal itu.
"Misalnya saya makan uang, yang mempertanggungjawabkan perbuatan, karena Cosmas nya, bukan Sekda nya, itu sifatnya personal," kata mantan Kepala Bappeda NTT ini.
Terpisah, Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Alex Lumba mengaku sudah diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terkait dengan dugaan korupsi pemanfaatan aset milik Pemprov NTT di Kelurahan Gorontalo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Pemeriksaan terhadap Alex Lumba berkenaan dengan salah satu Kepala Bidangnya yang kini sudah pensiun, ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT.
"Kita semua sudah dimintai keterangan dari Kejaksaan Tinggi," kata Alex Lumba, Kamis 10 Agustus 2023 di halaman kantor DPRD NTT.
Alex Lumba tidak berkomentar banyak. Dia sendiri mengaku persoalan itu merupakan ranah dari Kejati NTT. Ia lalu mengarahkan mengkonfirmasi ke Kejaksaan Tinggi NTT.
Baca juga: Kepala BPAD NTT Imbau Pemilik Ranmor Manfaatkan peluang Tax Amnesty PKB Sebulan Ini
"Itu ranahnya Kejaksaan Tinggi, beta sonde komentar itu," ucap Alex Lumba.
Sehari sebelumnya, kantor Alex Lumba digeledah jaksa dari Kejati NTT. Dia sendiri tidak membeberkan dokumen atau berkas apa yang dicari oleh penyidik selama tujuh jam di kantornya itu.
"Kurang tahu, itu haknya mereka," ucapnya lagi.
Penggeledahan pada Rabu, 9 Agustus 2023 dilakukan oleh enam penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan staf dari Kejati NTT di ruang Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) di kantor gubernur NTT, selama tujuh jam.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.