Berita NTT

Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset di Manggarai Barat, Sekda NTT: Silakan APH Panggil Pejabat 

Misalnya saya makan uang, yang mempertanggungjawabkan perbuatan, karena Cosmas nya, bukan Sekda nya, itu sifatnya personalis

|
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
SEKDA - Sekda NTT Cosmas D Lana mempersilakan jaksa penyidik pada Kejati NTT melakukan pemeriksaan terhadap pejabat NTT, berkenaan dengan dugaan korupsi pemanfaatan aset milik Pemprov NTT di Kabupaten Manggarai Barat. 

Selain pemeriksaan terhadap dokumen, penyidik juga mengecek komputer. Beberapa staf pada dua instansi itu ikut membantu memperlihatkan dokumen yang diminta penyidik. 

"Penggeledahan di kantor BPAD dan BKD Pemprov NTT dalam perkara dugaan tipikor pemanfaatan aset tanah Pemprov NTT di Kabupaten Manggarai Barat," kata Kasi Penkum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharma , SH.,MH, Rabu petang. 

Raka Putra menjelaskan penggeledahan tersebut bertujuan untuk menemukan alat bukti berupa surat dan atau barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 m⊃2; milik Pemprov NTT di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo,  Kabupaten Manggarai Barat.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sebanyak 48 dokumen dari ruan BPAD Provinsi NTT dan sebanyak 17 dokumen dari ruang BKD Provinsi NTT

Menurut dia, puluhan dokumen yang dibawa itu akan dilakukan penelitian dan pengembangan oleh Penyidik untuk mendalami kasus tersebut. 

Baca juga: Kepala BPAD NTT Imbau Pemilik Ranmor Manfaatkan peluang Tax Amnesty PKB Sebulan Ini

"Penggeledahan berlangsung selama 7  jam, berakhir sekitar pukul 16.30 Wita," kata Raka Putra. 

Dia menyebut, pihak BPAD dan BKD Pemprov NTT terlibat kooperatif sehingga kegiatan penggeledahan berjalan aman dan lancar.

Diketahui, saat ini penyidik sudah menetapkan tersangka yakni Kabid Pemanfaatan Aset sekaligus pengguna barang Thelma D. S dari BPAD Pemprov NTT, Direktur PT Sarana Investama Manggabar (SIM) Heri Pranyoto. 

Keduanya disangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Terhadap kedua tersangka langsung dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang dan di Lapas Wanita sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan," kata Raka Putra, Senin (31/7/2023) usai penahan kedua tersangka. 

Adapun tersangka lainnya Direktur PT Sarana Wisata Internusa Lydia Chrisanty Sunaryo. Lydia ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (2/8/2023). Ia diduga melanggar ketentuan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah pemeriksaan pada Rabu sore, Lydia Chrisanty Sunaryo langsung ditahan penyidik di Lapas Wanita Kupang. Ia ditahan setelah ikut diperiksa kesehatannya. Lydia Chrisanty Sunaryo ditahan selama 20 hari ke depan. 

Baca juga: Sebut Sudah Paten, Luhut Dorong Orias Moedak Pulang Kampung Bangun NTT

Raka Putra sehari setelah penetapan Lydia pada Rabu 2 Agustus 2023, menyebut sudah ada belasan saksi yang diperiksa, baik dari pejabat hingga mantan pejabat Pemprov NTT. Pemeriksaan saksi guna melengkapi berkas para tersangka yang sudah ditahan.  

Menurut dia, penyidik juga terus mendalami peran para saksi dalam kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi saat ini, memang terlihat ada potensi tersangka baru. Tim penyidik akan kembali melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka baru,” kata Raka Putra. 

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved