Penjabat Gubernur NTT

Tak hanya Gubernur Viktor Laiskodat, 3 Bupati di NTT Ini Juga Akhiri Masa Jabatan Pada Akhir 2023

Adapun akhir masa jabatan pasangan Viktor Laiskodat dan Joseph Nae Soi itu telah diumumkan resmi dalam Sidang Paripurna DPRD NTT pada Senin lalu.

|
Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM
Ilustrasi Penjabat Kepala Daerah. (Foto Kompas.id) 

 

Proses Penjabat Gubernur NTT

Saat ini, proses untuk menentukan penjabat Gubernur NTT pasca akhir masa jabatan pasangan Viktor Laiskodat dan Josef Nae Soi sedang berlangsung. Pimpinan DPRD NTT telah menyerahkan usulan nama calon penjabat yang menjadi aspirasi masyarakat NTT melalui wakil mereka di dewan. 

Penyerahan secara langsung usulan kepada Mendagri Tito Karnavian itu berlangsung Kamis (3/8/2023) di Jakarta. 

Meski demikian, keputusan tentang siapa yang akan menjadi Penjabat Gubernur NTT pasca Viktor Laiskodat menyelesaikan masa pemerintahaanya menjadi hak prerogatif Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi.

Adapun Penjabat Gubernur NTT akan dipilih oleh Presiden Jokowi berdasarkan pengajuan nama dari Kemendagri.

Keputusan tentang siapa yang akan menjadi Penjabat Gubenur NTT hingga pelantikan gubernur definitif pada 2025 itu akan disampaikan menjelang akhir masa jabatan Viktor Laiskodat dan Josef Nae Soi.

Meski demikian, sesuai dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, telah diatur ketentuan bahwa DPRD melalui Ketua DPRD provinsi dapat mengusulkan 3 calon penjabat gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Mendagri utuk kemudian dibawa ke Presiden.

Baca juga: Muncul Lagi Dua Nama Baru, Calon Penjabat Gubernur NTT Rekomendasi DPRD Masih Teka Teki

Baca juga: Keramat, Nama Bakal Calon Penjabat Gubernur NTT Dirahasiakan Dari Publik Sebelum Diusung DPRD

Ketua DPRD NTT, Emelia Julia Nomleni atau Emi Nomleni mengatakan, pimpinan dewan mengusulkan tiga nama calon penjabat gubernur ke Mendagri. Hal itu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tiga nama yang "dibawa" pimpinan dewan ke Jakarta itu merupakan nama yang ditetapkan pimpinan dewan berdasarkan usulan dari sembilan fraksi di DPRD NTT.

Adapun total fraksi di dewan telah mengusulkan enam nama yang dianggap pantas mendaparkan kepercayaan menjadi penjabat gubernur. Nama itu pun mengerucut pada 

Adapun tiga nama itu terdiri dari Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Kedua, Dr. Inosentius Samsul, SH, MH, saat ini menjabat Kepala Badan Keahlian Setjen DPR RI. Ketiga, Dr. Ir. Thomas Umbu Pati, Deputi Pengendalian Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

 

3 Bupati Akan Selesai Masa Jabatan Sebelum 2024

Selain masa jabatan Gubernur NTT dan Wakil Gubernur NTT yang berakhir pada 2023, terdapat pula 3 kepala daerah (bupati-wakil bupati) lainnya di Provinsi NTT yang masa jabatannya juga berakhir sebelum memaasuki tahun 2024.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved