Penjabat Gubernur NTT

Tak hanya Gubernur Viktor Laiskodat, 3 Bupati di NTT Ini Juga Akhiri Masa Jabatan Pada Akhir 2023

Adapun akhir masa jabatan pasangan Viktor Laiskodat dan Joseph Nae Soi itu telah diumumkan resmi dalam Sidang Paripurna DPRD NTT pada Senin lalu.

|
Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM
Ilustrasi Penjabat Kepala Daerah. (Foto Kompas.id) 

Plt Kepala Biro Pemerintahan Provinsi NTT, Stef Surat mengatkan tiga kepala daerah yang akan selesai masa jabatan sebelum akhir tahun 2023 terdiri dari Bupati Sikka Robertus Diogo atau Roby Idong bersama wakil bupati Romanus Woga, Bupati Sumba Tengah Paulus Sekayu Karugu Limu atau Paul SK Limu dan wakilnya Daniel Landa, serta Bupati Nagekeo dr. Johanes Don Bosco Do, M.Kes. dan wakilnya Marianus Waja, SH.

"Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sikka akan selesai masa jabatannya pada 20 September 2023, Bupati dan Wakil Bupati Sumba Tengah akan selesai pada 12 November 2023 dan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo akan selesai pada 23 Desember 2023," ujar Stef Surat kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (3/8/2023).

Stef Surat mengatakan, dengan berakhirnya masa jabatan para bupati dan wakil bupati itu, maka Kemendagri akan menentukan penjabat bupati untuk mengisi kekosongan kepemimpinan daerah hingga Pilkada yang akan datang digelar.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi NTT akan diminta untuk mengajukan nama nama penjabat bupati untuk ditetapkan oleh Mendagri.

Baca juga: Namanya Masuk Daftar Usulan Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh: Bersyukur

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemprov NTT Usulkan Tiga Nama Penjabat Wali Kota Kupang


Proses Pentapan Penjabat Kota Kupang

Selain tiga pasangan kepala daerah itu, pemerintah Provinsi NTT juga memproses usulan untuk penjabat Wali Kota Kupang. Adapun masa jabatan Penjabat Wali Kota Kupang saat ini, George Hadjoh akan berakhir pada 22 Agustus 2023 mendatang.

George Hadjoh yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Umum Setda NTT, dilantik Gubernur NTT, Viktor Laiskodat menduduki jabatan sebagai Penjabat Wali Kota Kupang sejak tanggal 22 Agustus 2022 lalu.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, pengusulannya dapat dilakukan oleh DPRD melalui ketua DPRD dengan mengusulkan tiga nama calon penjabat yang memenuhi syarat.

Dalam Permendagri tersebut mengatur tentang masa jabatan penjabat wali kota hanya satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Sebelumnya, Stef Surat kepada POS-KUPANG.COM pada Selasa (18/7/2023) lalu, menyebut sesuai aturan, DPRD Kota Kupang juga dapat mengusulkan nama calon penjabat. Meneurut dia, nama-nama calon penjabat yang diusul tentunya memiliki kapasitas.

Sesuai dengan regulasi, pemerintah Provinsi NTT maupun DPRD Kota Kupang diminta Kemendagri untuk mengusulkan masing masing maksimal tiga nama calon penjabat.

"Dari Kementerian Dalam Negeri, batas penyampaian tiga nama-nama calon penjabat Wali Kota paling lambat 27 Juli harus sudah bisa kirim," ujar Stef Surat.

Ia menambahkan, pelantikan penjabat Wali Kota Kupang sesuai jadwal akan dilangsungkan pada 22 Agustus 2023. (*)

 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved