Berita NTT
Muncul Lagi Dua Nama Baru, Calon Penjabat Gubernur NTT Rekomendasi DPRD Masih Teka Teki
Ketua DPRD NTT, Emelia Julia Nomleni mengaku tiga nama tersebut belum ditetapkan oleh dewan. Ia mengaku, dewan masih berproses untuk menetapkan nama
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Nama nama calon Penjabat Gubernur NTT yang akan diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggaara Timur (DPRD NTT) kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian hingga kini masih teka teki.
DPRD juga belum memutuskan tiga nama yang akan diusulkan sebagai calon Penjabat Gubernur NTT sesuai dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Adapun dalam pasal 4 ayat 3 Permendagri tersebut mengatur ketentuan bahwa DPRD melalui Ketua DPRD provinsi dapat mengusulkan 3 calon penjabat gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Mendagri.
Ketua DPRD NTT, Emelia Julia Nomleni mengaku tiga nama tersebut belum ditetapkan oleh dewan. Ia mengaku, dewan masih berproses untuk menetapkan tiga nama tersebut.
Baca juga: Gonjang Ganjing Nama, Jelang Batas Waktu Pengusulan Penjabat Gubernur NTT oleh DPRD
Baca juga: Geger Sekampung Ketika Prof Hyronimus Rowasiu Diisukan Jadi Penjabat Gubernur NTT
Baca juga: Ketua DPRD NTT Tegaskan Tiga Nama Calon Penjabat Gubernur NTT Belum Diajukan ke Kemendagri
Adapun mekanisme penetapan tiga nama calon usulan dewan itu bermula dari tingkat Fraksi. Adapun sembilan Fraksi di DPRD NTT terdiri dari Fraksi PDIP, Frkasi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Perindo, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Hanura, serta Fraksi Gabungan Demikrat Solidaritas Pembangunan.
"Belum (ditetapkan), kami sedang berproses. Kita buka ruang bagi teman fraksi untuk berpartisipasi," ujar Emi Nomleni, sapaan akrab Ketua DPRD NTT.
Ia mengatakan, usulan fraksi akan mengerucut menjadi tiga nama yang akan diusulkan melalui ketua dewan. Usulan itu masih harus berproses dengan menghubungi dan memsatikan calon yang diusul untuk menyiapkan segala dokumen dan persiapan lain sesuai dengan ketentuan dari Kemendagri.
"Kalau surat Mendagri itu batas tanggal 9 Agustus. Tapi kami targetkan sudah kirim sebelum tanggal 5 Agustus," ujar Emi Nomleni kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (27/7/2023) lalu.
Politisi senior PDI Perjuangan itu mengatakan bahwa pimpinan dewan memberi batas waktu kepada fraksi untuk merapatkan nama nama usulan dari tingkat fraksi pada Kamis malam.
Baca juga: Wacana Tiga Nama Penjabat Gubernur NTT, Pengamat Sebut Upaya Melihat Opini Publik
Baca juga: Tiga Bakal Calon Penjabat Gubernur NTT, Dua Orang Pejabat Kementerian Koordinator
Baca juga: Inche Sayuna Sebut Irjen Pol Rudi Rodja Layak Jadi Penjabat Gubernur NTT
Meski demikian, ia juga mengaku dua atau tiga nama kandidat yang muncul ke permukaan dari diskusi informal telah mereka kantongi. Namun dirinya menunggu secara resmi hasil pengajuan fraksi fraksi.
"Ada dua tiga nama yang sudah ada, tapi kita menunggu saja," ujar dia.
Ia pun meyakini, dengan kondisi DPRD yang kondusif, maka akan lebih mudah mendapat kesesuaian pandangan soal siapa figur yang menjadi jagoan rakyat NTT melalui wakil mereka di dewan.
Harapannya agar tiga nama yang diusulkan oleh DPRD NTT menjadi pertimbangan pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri dan Presiden untuk memutuskan Penjabat Gubernur NTT pasca berakhirnya masa Viktor Laiskodat dan Josef Nae Soi.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua III DPRD NTT, Aloysius Malo Ladi saat dikonfirmasi.
Politisi PKB ini menyebut bahwa lembaga DPRD Provinsi NTT telah melaksanakan tugas untuk memberitahukan pemerintah provinsi soal masa jabatan yang berakhir berakhir.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.