Siswa Keracunan MBG
11 Siswa SD di Kupang Keracunan MBG, Ketua GMNI Desak Pemerintah Hentikan dan Evaluasi Program
Jacson menegaskan bahwa pemerintah daerah maupun provinsi harus bertindak tegas dan tidak boleh mengabaikan persoalan serius ini.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Sebanyak 11 siswa Sekolah Dasar (SD) Inpres Liliba, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, mengalami keracunan setelah menyantap makanan bergizi gratis (MBG).
Seluruh siswa tersebut langsung dilarikan ke RS Leona Kupang untuk mendapatkan perawatan medis, Rabu (24/9/2025).
Kasus ini kembali menambah panjang daftar persoalan yang membayangi program MBG, yang belakangan kerap menuai polemik akibat dugaan keracunan massal.
Ketua DPC GMNI Kupang, Jacson Marcus, dengan tegas mendesak pemerintah segera menghentikan sementara program tersebut dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan serta distribusi MBG di sekolah-sekolah.
“Hal ini sangat miris, sebab penyedia program benar-benar tidak menjadikan pengalaman keracunan massal yang sudah terjadi beberapa waktu lalu sebagai pelajaran. Pemerintah harus memberikan sanksi tegas kepada pihak yang lalai dalam pengelolaan makanan bagi siswa,” tegas Jacson pada POS-KUPANG.COM, Jumat (26/9/2025).
Baca juga: Kepala BGN Memohon Maaf dan Umumkan Tim Khusus Perbaikan MBG
Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengungkapkan bahwa hingga 22 September 2025 telah tercatat 4.711 porsi MBG yang menyebabkan gangguan kesehatan dan bahkan ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB).
Menurut data BGN, kasus tersebut terbagi dalam tiga wilayah, yakni Wilayah I sebanyak 1.281 kasus, Wilayah II sebanyak 2.606 kasus, dan Wilayah III sebanyak 824 kasus.
“Total catatan kami ada sekitar 4.711 porsi makan yang menimbulkan gangguan kesehatan,” ungkap Dadan dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
Jacson menegaskan bahwa pemerintah daerah maupun provinsi harus bertindak tegas dan tidak boleh mengabaikan persoalan serius ini.
“Program MBG adalah program pemerintah pusat. Marwah pemerintah pusat dipertaruhkan di sini. Jika pelaksanaannya masih menjadi ancaman bagi siswa, maka sebaiknya program ini dihentikan sementara agar pemerintah dapat melakukan evaluasi total,” tandasnya. (uan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.