Berita Sikka

Tunggakan Pajak Rp 32 Miliar, Bupati Sikka: Itu Sebelum 2018

Itu nanti kita akan terus menagih, nantikan dilihat, mungkin ada yang sudah meninggal atau sudah pindah, atau ada hambatan lain

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
BUPATI SIKKA - Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, usai mengikuti rapat koordinasi TAPD dan Banggar DPRD Kabupaten Sikka tahun 2023, Selasa, 25 Juli 2023 di Lantai 3 Kantor Bupati Sikka, Jalan El Tari Maumere. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Tunggakan pajak Pemerintah Kabupaten Sikka sebesar Rp 32 juta disebut sebagai hasil akumulasi dari tunggakan pajak beberapa tahun lalu. 

Hal itu disampaikan Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo atau Robi Idong kepada POS-KUPANG.COM, usai mengikuti rapat koordinasi TAPD dan Banggar DPRD Kabupaten Sikka tahun 2023, Selasa, 25 Juli 2023 di Lantai 3 Kantor Bupati Sikka, Jalan El Tari Maumere.

"Itu tunggakan pajak itu sejak beberapa tahun yang lalu, itu akumulasi, itukan dicatat kalau misalnya lima enam tahun yang lalu ada yang belum lunasi pajak, itu dicatat. Itu sebelum 2018, 2017 kebawah juga banyak," jelas Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo. 

Atas tunggakan pajak itu, Bupati yang akrab disapa Robi Idong ini mengatakan akan terus melakukan tagihan kepada para wajib pajak yang menunggak. 

Baca juga: Banyak Indikasi Korupsi di Sikka, Bupati Robi Idong: Kalau ada Penyimpangan Tetap Ditindak

"Itu nanti kita akan terus menagih, nantikan dilihat, mungkin ada yang sudah meninggal atau sudah pindah, atau ada hambatan lain, nanti kita akan kejar terus," ujar Robi Idong

Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, KPK Republik Indonesia, Dian Patria menyampaikan Pemerintah Kabupaten Sikka menunggak pajak sebesar Rp 32 miliar. Namun tunggakan pajak Pemerintah Kabupaten Sikka itu disinyalir melebihi Rp 32 miliar, karena tidak dipastikan akurasinya. 

Tunggakan pajak Kabupaten Sikka sampai Desember 2022 mencapai Rp 32 miliar, diantaranya dari hotel, restoran, galian C, hiburan bisa jadi kalau didalami lagi bukan hanya Rp 32 miliar, lebih lagi karena tidak dipastikan akurasinya(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved