Berita NTT
Kanwil Kemenkumham NTT Gelar Penyuluhan Hukum Serentak di 15 Desa Sadarkum
Pembinaan desa kelurahan sadar hukum itu salah satunya dilaksanakan dengan Penyuluhan Hukum Serentak (Luhkumtak) Sosialisasi KUHP undang undang 1/2023
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN Kemenkumham) terus meningkatkan pembinaan desa kelurahan sadar hukum di seluruh Indonesia.
Pembinaan desa kelurahan sadar hukum itu salah satunya dilaksanakan dengan Penyuluhan Hukum Serentak (Luhkumtak) Sosialisasi KUHP undang undang nomor 1 tahun 2023.
Luhkumtak yang dibuka secara resmi oleh Kepala BPHN Kemenkumham, Prof Eko Widodo Cahyono berlangsung serentak di 33 Kanwil Kemenkumham seluruh Indonesia dilaksanakan di 156 titik.
Adapun acara pembukaan dilaksanakan secara hibrid dari Kantor BPHN Kemenkumham di Jakarta, Selasa (2/8/2023) pagi. Sementara itu, pelaksanaan Luhkumtak di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaksanakan di 15 titik yang tersebar di Pulau Timor, Pulau Sumba serta Pulau Flores.
Baca juga: Kantor Imigrasi Dibangun di Kabupaten Ngada, Bupati Andreas Apresiasi Kemenkumham NTT
Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTT Bagi 350 Paket Makanan Pencegah Stunting untuk Balita di Kota Kupang
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone: 3.178 Desa di NTT Belum Kategori Sadar Hukum
Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone yang menjadi penanggung jawab kegiatan di wilayah NTT tampak mengikuti Luhkumtak dari Kantor Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Kecamatan Kelapa Lima Ferdinand Kasie, para lurah, para ketua kelompok sadar hukum tingkat kelurahan,tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan pemuda serta perwakilan perempuan se-Kecamatan Kelapa Lima.
Kepada POS-KUPANG.COM, Kakanwil Marciana Jone mengatakan, pelaksanaan kegiataan penyuluhan hukum serentak itu dilakukan dalam rangka HUT Kemenkumham ke-78 pada tahun ini.
Dalam Luhkumtak yang digelar, dilakukan sosialisase terkait Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah diundangkan dalam Undang Undang nomor 1 tahun 2023.
KUHP yang baru, kata Kakanwil Marciana telah diundangkan pada 2 Januari 2023 yang lalu. Namun demikian, KUHP baru ini akan mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026 mendatang.
"Sosialisasi ini merupakan bagian dari membangun kesadaran hukum masyarakat. Ini sebagai upaya menyongsong pemberlakuan KUHP baru di tahun 2026, sehingga masyarakat tidak kaget lagi," ungkap Kakanwil Marciana Jone.
Ia menyebut, KUHP yang telah diundangkan dan akan digunakan itu merupakan produk hukum anak bangsa dengan cita rasa bangsa Indonesia, bukan lagi produk hukum Belanda sebagaimana yang selama ini digunakan.
Kepala Bidang Hukum Kemenkumham NTT, Yunus Bureni, yang bertindak sebagai koordinator pelaksana Lukumtak di wilayah Provinsi NTT menyebut, kegiatan itu serentak dilaksanakan di 15 titik yang tersebar di Kota Kupang, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Manggarai, dan Kabupaten Belu.
Ia mengatakan, penyuluhan dan peracang perundang undangan dari Kanwil Kemenkumham NTT melakukan sosialisasi di tiga titik yakni, di Kantor Kecamatan Kelapa Lima, Kantor Kecamatan Kota Raja dan Kantor Kecamatan Oebobo di Kota Kupang.
Penyuluhan dan sosialisasi KUHP di Kantor Camat Kelapa Lima Kupang dilakukan oleh penyuluh Gaspar Kase bersama narasumber Lucky Dira Tome yang merupakan perancang peraturan perundang-undangan, di kantor Kecamatan Kota Raja oleh penyuluh Nikolas Tak dan Aleks Raga bersama narsum Solidamang Plaituka selaku perancang perundang undangan, sedang di Kantor Kecamtan Oebobo dilakukan oleh penyuluh Desri Dite bersama narasumber Frichy Ndaumanu.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTT Gelar Harmonisasi Ranperda Ekonomi Kreatif dan Ekspresi Budaya Tradisional
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana Jone Ajak Semua Pihak Cegah TPPO
Baca juga: 174 Desa-Kelurahan Sadar Hukum di NTT Telah Ditetapkan Kemenkumham RI
Sementara untuk titik lainnya, lanjut Yunus, dilakukan oleh pemberi bantuan hukum atau lembaga bantuan hukum yang ditunjuk oleh Kanwil Kemenkumham NTT.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.