Berita NTT Hari Ini
174 Desa-Kelurahan Sadar Hukum di NTT Telah Ditetapkan Kemenkumham RI
Jangan sampai desa yang sudah kita tetapkan tahun 2013 dan 2015 itu sudah tidak ada lagi ataupun berubah
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone membuka secara resmi rapat Evaluasi Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Kegiatan tersebut dihadiri Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Bagian Hukum Kota Kupang dan Para Lurah Se-Kota Kupang dan Bagian Hukum Kota Kupang secara langsung di Ruang Mutifungsi, Senin 27 Juni 2022.
Kakanwil menyampaikan terdapat 174 Desa/ Kelurahan Sadar Hukum yang telah diresmikan berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM untuk NTT, yang terdiri dari penetapan dalam SK Gubernur ada 119 desa di Tahun 2013 dan 55 desa di Tahun 2015 berdasarkan pengusulan dari camat/ lurah secara berjenjang ke Bupati dan dari Bupati ke Gubernur.
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Sumba Timur Komitmen Bentuk Desa dan Kelurahan Sadar Hukum
Berdasarkan SK Gubernur Tahun 2019 terdapat 13 Kabupaten yang terdiri dari 92 desa/ kelurahan yang telah ditetapkan sebagai Desa/ Kelurahan Sadar Hukum, yang telah diajukan ke Kemenkumham untuk ditetapkan dan diresmikan.
Namun hingga saat ini belum ada tindaklanjut mengenai pengajuan/ usulan ini.
Dengan adanya penetapan desa sadar hukum, Kanwil Kemenkumham NTT mempunyai tugas untuk mengevaluasi desa yang diresmikan sehingga bisa diketahui adanya perubahan administrasi ataupun wilayah.
"Jangan sampai desa yang sudah kita tetapkan tahun 2013 dan 2015 itu sudah tidak ada lagi ataupun berubah," katanya.
Evaluasi juga dilakukan untuk meninjau kelayakan kelurahan tersebut, sesuai pemenuhan persyaratan sebagai desa sadar hukum. Terutama dengan adanya perubahan kriteria penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum berdasarkan Surat Edaran Kepala BPHN No. PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017.
Surat edaran ini, lanjut Kakanwil terdapat empat kriteria penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang digunakan, yaitu dimensi akses informasi hukum, impelementasi hukum, akses keadilan, serta akses demokrasi dan regulasi.
Baca juga: Kapolsek Oebobo Berharap Masyarakat Sadar Hukum, Simak Penjelasannya
Keempat dimensi ini memuat 20 (dua puluh) kriteria dan 41 (empat puluh satu) indikator yang harus dipenuhi untuk menjadi desa/kelurahan sadar hukum.
"Tanggung jawab pembinaan desa sadar hukum bukan hanya tanggung jawab Kemenkumham tetapi tanggung jawab pemerintah, terutama Pemda," tegasnya.
Marciana mengajak pemerintah daerah melalui biro hukum dan para kepala desa/lurah untuk bersinergi dengan Pemda Provinsi dan Kanwil Kemenkumham NTT, sehingga masyarakat sadar dan patuh akan hukum dan meminimalisir tingkat kriminal di NTT.
Menurutnya, salah satu strategi meminimalisir angka kriminalitas di NTT dengan mendorong pembentukan desa sadar hukum menjadi lebih baik dari hari ke hari. Untuk itu, ia mengajak sinergitas
dalam penataan regulasi dan membangun kesadaran masyarakat di NTT.
Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkumham NTT menghadirkan 2 narasumber yakni Badan Pembinaan Hukum Negara dan Biro Hukum Setda Provinsi NTT Oder Max Sombu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT sebagai narasumber pertama menyampaikan prosedur Penetapan Pembentukan, Pembinaan berdasarkan Peraturan Kepala BPHN Nomor: PHN.HN.03.05.73 Tahun 2008 tentang Pembentukan Desa/ Kelurahan Sadar Hukum.
Baca juga: Kapolsek Oebobo Berharap Masyarakat Sadar Hukum, Simak Penjelasannya