Penjabat Gubernur NTT

Geger Sekampung Ketika Prof Hyronimus Rowasiu Diisukan Jadi Penjabat Gubernur NTT

Pesan berantai tentang nama tokoh penjabat gubernur pun cepat menyebebar di antara warga, seperti halnya informasi Prof Hyronimus Rowasiu pada Kamis.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN Prof Hyronimus Rowasiu 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Perbincangan terkait nama Penjabat Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur atau Penjabat Gubernur NTT pasca berakhirnya masa jabatan Viktor Laiskodat dan Josef Nae Soi menjadi salah satu topik hangat yang cepat mendapat respon publik.

Pesan berantai tentang nama tokoh penjabat gubernur pun cepat menyebebar di antara warga, seperti halnya informasi Prof Hyronimus Rowasiu pada Kamis (27/7/2023) pagi hingga siang. 

Prof Hyronimus Rowasiu diisukan telah ditetapkan menjadi Penjabat Gubernur NTT untuk menahkodai provinsi kepulauan hingga 2024 mendatang. Hal itu pun membuat masyarakat 'geger sekampung'. 

Terhadap informasi itu, Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi yang dihubungi POS-KUPANG.COM pada Kamis menjelang siang menyebut bahwa hal tersebut merupakan berita bohong atau hoax. Hal itu disampaikan Josef Nae Soi usai dirinya mengecek kebenaran inforamasi tersebut ke Kementerian Dalam Negeri.

"Itu hoax," ujar Wagub Josef Nae Sai.

Baca juga: Gonjang Ganjing Nama, Jelang Batas Waktu Pengusulan Penjabat Gubernur NTT oleh DPRD

Baca juga: Ketua DPRD NTT Tegaskan Tiga Nama Calon Penjabat Gubernur NTT Belum Diajukan ke Kemendagri 

Baca juga: Wacana Tiga Nama Penjabat Gubernur NTT, Pengamat  Sebut Upaya Melihat Opini Publik

Tak hanya Wagub, Ketua DPRD NTT, Emelia Julia Nomleni pun mengakui bahwa informasi itu juga beredar di grup whatsapp dewan provinsi.

Emi Nomleni, demikian disapa, mengaku kaget terhadap innformasi yang menyebut bahwa pemerintah pusat telah menetapkan nama Penjabat Gubernur NTT.

Hal itu dikatakannya karena saat ini pengusulan nama penjabat gubernur oleh DPRD NTT masih berproses.

Emi Nomleni mengatakan bahwa proses itu merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 yang mensyaratkan batas waktu pengusulan nama penjabat maksimal sebulan sebelum berakhirnya masa jabatan pasangan gubernur dan wakil gubernur definitif.

"Belum (diusulkan ke Mendagri). Kami sedang berproses. Meskipun surat dari mendagri menetapkan batas waktu tanggal 9 Agustus namun kami targetkan sudah kirim sebelum tanggal 5 Agustus," ujar Emi Nomleni kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (27/7/2023) siang.

Adapun informasi yang beredar tentang penetapan Penjabat Gubernur NTT itu diduga dipelesetkan dari informasi ucapan selamat atas diraihnya guru besar oleh Prof. DR. Hyronimus Rowa, M.SI. Putra Ngada Flores itu ditetapkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Pemerintahan pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri. 

Baca juga: Inche Sayuna Sebut Irjen Pol Rudi Rodja Layak Jadi Penjabat Gubernur NTT

Baca juga: DPRD Proses Tiga Nama Kandidat Penjabat Gubernur NTT

 

Masih Berproses

Emi Nomleni menjelaskan, saat ini DPRD NTT sedang memproses pengajuan tiga nama untuk menjadi penjabat Gubernur NTT.  Pimpinan dewan sedang menunggu nama nama yang diajukan oleh fraksi di DPRD untuk diproses dan ditetapkan menjadi tiga nama.

"Kita membuka ruang bagi teman teman fraksi untuk berpartisipasi, nanti akan mengerucut tiga nama melalui ketua," sebut politisi perempuan kelahiran TTS itu.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved