Breaking News

Penjabat Gubernur NTT

Inche Sayuna Sebut Irjen Pol Rudi Rodja Layak Jadi Penjabat Gubernur NTT

Wakil Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dr Inche DP Sayuna membocorkan nama kandidat Penjabat Gubernur NTT.

|
Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO-INCHE SAYUNA
Wakil Ketua DPRD NTT, Dr. Inche DP Sayuna. Sekretaris Partai Golkar NTT ini menyebut Irjen Pol Rudi Rodja memenuhi syarat jadi Penjabat Gubernur NTT. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Wakil Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dr Inche DP Sayuna membocorkan nama kandidat Penjabat Gubernur NTT.

Sekretaris Partai Golkar NTT ini menyebut Irjen Pol Rudi Rodja memenuhi syarat sehingga berpotensi menjadi Pj Gubernur NTT.

Irjen Pol Rudi Rodja bisa menggantikan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Viktor Laiskodat - Josef Nae Soi yang berakhir masa jabatan pada 5 September 2023.

Menurut Inche Sayuna, Fraksi Partai Golkar telah membangun komunikasi dengan Irjen Pol Rudi Rodja.

Irjen Pol Rudi Rodja saat ini menjabat Deputi di Kementerian Polhukam.

"Komunikasi masih bersifat informal. Ada beberapa nama, salah satunya Irjen Pol Rudi Rodja. Beliau saat ini sedang dikaryakan di Polhukam sebagai salah satu Deputi dan menduduki posisi Eselon 1A," ujar Inche Sayuna saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Kamis 13 Juli malam.

Baca juga: Kemendagri Jaring Kandidat Pj Gubernur NTT, 10 Gubernur Habis Masa Jabatan pada September 2023

Inche Sayuna mengatakan, DPRD Provinsi NTT telah mengirim surat kepada pemerintah provinsi untuk mengingatkan akan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Viktor Laiskodat - Josef Nae Soi.

DPRD juga sedang mempersiapkan proses di internal terkait dengan pengajuan nama calon Pj Gubernur NTT.

"Masa jabatan Gubernur NTT akan berakhir tanggal 5 September 2023 dan itu artinya sesuai dengan Permendagri paling lambat tanggal 5 Agustus, DPRD sudah harus mengirimkan minimal tiga nama kandidat yang memenuhi syarat untuk menduduki posisi Pj Gubernur NTT," kata Inche Sayuna.

Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota menjelaskan bahwa paling lambat satu bulan sebelum berakhir masa jabatan gubernur maka DPRD akan mengajukan/mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur NTT ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Pengambilan keputusan di DPRD terkait pengajuan nama calon Pj Gubernur NTT akan berproses sesuai Tata Tertib DPRD NTT," tandas Inche Sayuna.

Baca juga: DPRD Proses Tiga Nama Kandidat Penjabat Gubernur NTT

Ia mengatakan, secara formal dalam waktu dekat pimpinan DPRD Provinsi NTT bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT akan berkonsultasi dengan pihak Depdagri.

"Karena sampai dengan saat ini belum ada surat dari Mendagri terkait proses penjaringan," ujar Inche Sayuna.

Inche Sayuna juga mengungkapkan bahwa secara informal masing masing fraksi sudah melakukan komunikasi dengan beberapa kandidat Pj Gubernur NTT yang memenuhi syarat, dan berharap semua fraksi akan mengerucut tiga nama untuk diputuskan dalam sidang paripurna.

Jika lihat persyaratan yang diatur, lanjut Inche Sayuna, maka pada tingkat daerah hanya ada Sekda Provinsi NTT Kosmas Lanang yang memenuhi syarat, yaitu Eselon 1B.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved