Penjabat Gubernur NTT
Gonjang Ganjing Nama, Jelang Batas Waktu Pengusulan Penjabat Gubernur NTT oleh DPRD
Ketua DPRD NTT, Emelia Julia Nomleni mengaku informasi terkait itu juga beredar di grup whatsapp dewan provinsi.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Jelang akhir masa jabatan pasangan Gubernur NTT Viktor Laikodat dan Wagub Josef Nae Soi, bermunculan nama nama putera NTT yang dihembuskan khalayak sebagai penjabat gubernur.
Terbaru, pada Kamis (27/7/2023), berseliweran informasi yang menyebut Prof Hyronimus Rowasiu telah ditetapkan menjadi Penjabat Gubernur NTT.
Adapun Prof Hyronimus Rowasiu adalah salah seorang putera NTT kelahiran Ngada Flores yang berkarir di salah satu kementerian. Ia juga merupakan seorang pejabat yang berlatar lulusan IPDN. Ia kini menjadi Guru Besar Bidang Ilmu Pemerintahan pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
Dalam penelusuran POS-KUPANG.COM, tidak ditemukan jejak digital yang menjelaskan lebih detail terkait Prof Hyronimus, selain menulis buku Dialektika Ilmu Pemerintahan yang diterbitkan Ghalia Indonesia pada tahun 2015 dan Wakil Direktur pada salah satu Direktorat VOx Point.
Baca juga: Ketua DPRD NTT Tegaskan Tiga Nama Calon Penjabat Gubernur NTT Belum Diajukan ke Kemendagri
Baca juga: Wacana Tiga Nama Penjabat Gubernur NTT, Pengamat Sebut Upaya Melihat Opini Publik
Baca juga: Tiga Bakal Calon Penjabat Gubernur NTT, Dua Orang Pejabat Kementerian Koordinator
Ketua DPRD NTT, Emelia Julia Nomleni mengaku informasi terkait itu juga beredar di grup whatsapp dewan provinsi.
Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Emi Nomleni itu mengaku kaget terhadap innformasi yang menyebut bahwa pemerintah pusat telah menetapkan nama Penjabat Gubernur NTT. Pasalnya saat ini pengusulan nama penjabat gubernur oleh DPRD NTT masih berproses.
Emi Nomleni mengatakan bahwa proses itu merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 yang mensyaratkan batas waktu pengusulan nama penjabat maksimal sebulan sebelum berakhirnya masa jabatan pasangan gubernur dan wakil gubernur definitif.
"Belum (diusulkan ke Mendagri). Kami sedang berproses. Meskipun surat dari mendagri menetapkan batas waktu tanggal 9 Agustus namun kami targetkan sudah kirim sebelum tanggal 5 Agustus," ujar Emi Nomleni kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (27/7/2023) siang.
Dia mengatakan, saat ini pimpinan sedang menunggu nama nama yang diajukan oleh fraksi di DPRD untuk diproses dan ditetapkan menjadi tiga nama.
"Kita membuka ruang bagi teman teman fraksi untuk berpartisipasi, nanti akan mengerucut tiga nama melalui ketua," sebut politisi perempuan kelahiran TTS itu.
Ia pun meyakini, dengan kondisi DPRD yang kondusif, maka akan lebih mudah mendapat kesesuaian pandangan soal siapa figur yang menjadi jagoan rakyat NTT melalui wakil mereka di dewan.
Ia juga berharap agar tiga nama yang diusulkan oleh DPRD NTT menjadi pertimbangan pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri dan Presiden untuk memutuskan Penjabat Gubernur NTT pasca berakhirnya masa Viktor Laiskodat dan Josef Nae Soi.
Baca juga: Inche Sayuna Sebut Irjen Pol Rudi Rodja Layak Jadi Penjabat Gubernur NTT
Baca juga: Profil Ayodhia GL Kalake Bakal Calon Penjabat Gubernur NTT, Putra Adonara Sekretaris Kemenkomarves
Baca juga: Jelang Akhir Masa Jabatan Viktor Josef, Empat Tokoh Pukul Genderang Nyatakan Siap Jadi Gubernur NTT
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua III DPRD NTT, Aloysius Malo Ladi saat dikonfirmasi.
Politisi PKB ini menyebut bahwa lembaga DPRD Provinsi NTT telah melaksanakan tugas untuk memberitahukan pemerintah provinsi soal masa jabatan yang berakhir berakhir.
Politisi berdarah Sumba itu menyebut bahwa fraksi fraksi di DPRD sedang mempersiapkan usulan untuk disatukan menjadi sikap lembaga DPRD NTT.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.