Berita Kriminal

Fakta - Fakta Siswi SMA di Adonara Flores Timur jadi Budak Seks Pria Beristeri, Pelaku Kerabat Dekat

Fakta - Fakta Siswi SMA di Adonara Flores Timur jadi budak seks pria beristeri, pelaku pencabulan ternyata kerabat dekat korban

Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/ Istimewa
Fakta-Fakta Siswi SMA di Adonara jadi Budak Seks/ Ilustrasi korban pencabulan - Fakta - Fakta Siswi SMA di Adonara jadi Korban Pria Beristeri, Pelaku kerabat dekat 

Sejak saat itu, pelaku yang juga kerabat dekat dipercayai mengantar jemput korban pergi dan pulang sekolah. 

Rupanya, kepercayaan keluarga selama ini dimanfaatkan pelaku untuk menodai korban. Pelaku diduga pernah merudapaksa korban di semak-semak ketika matahari mulai tenggelam.

"Kadang korban dicabuli di hutan saat dijemput dari sekolah. Jika menolak, pasti akan dianiaya," ungkapnya.

Ia mengatakan, pelaku sudah memiliki istri dan anak. Perilaku tak manusiawi ini sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa diketahui warga kampung.

"Istri pelaku di Malaysia, pelaku hidup bersama anak-anaknya. Korban sering disekap dan dicabuli malam-malam di rumah pelaku," tambahnya. 

5. Pelaku ancam sebarkan video pencabulan

Selain diancam dibunuh, pelaku juga merekam aksinya saat berhubungan badan dengan korban. Video itu lalu dijadikan 'senjata' guna mengancam korban kembali melakukan hubungan badan secara paksa.

"Semua chatingan berisi ancaman korban sudah serahkan ke keluarga. Dalam isi chatingan, pelaku juga sering ancam sebarkan video," tandasnya.

Korban dengan trauma dan intimidasi sempat berencana melarikan diri ke Pulau Jawa. Namun, niat itu batal lantaran pelaku kembali mengancamnya dengan menyebarkan video kepada teman sekolah dan semua orang.

Sementara Kasat Reskrim Polres Flores Timur, IPTU Lasarus M. La'a, mengaku sudah menerima laporan terkait kasus itu.

Lasarus menerangkan, pihaknya sudah memeriksa tiga saksi. Pelaku sudah mengakui perbuatannya, termasuk modus ancaman pembunuhan."Pelakunya sudah kami tahan, dan saksi-saksi sudah diperiksa," katanya melalui sambungan telepon.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (2) Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

 

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved