Uang Kuliah Tunggal Undana

Soal Uang Kuliah Tunggal Undana Dikeluhkan Mahasiswa, Kepala LLDIKTI Wilayah XV Sebut Ada Aturan 

ada pertimbangan seperti aspek kemampuan ekonomi dari orang tua wali atau mahasiswa itu. Penentuan UKT menurut dia tetap bersandar ke BKT. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
PENJELASAN - Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah XV, Prof. Dr. Adrianus Amheka, S.T., M.Eng memberi penjelasan mengenai uang tunggal kuliah atau UKT yang dikeluhkan sejumlah mahasiswa dan masyarakat.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah XV, Prof. Dr. Adrianus Amheka, S.T., M.Eng memberi penjelasan mengenai uang tunggal kuliah atau UKT yang dikeluhkan sejumlah mahasiswa dan masyarakat. 

Prof. Dr. Adrianus menyebut ia sendiri juga sempat melihat sejumlah informasi yang berkaitan dengan keluhan itu. 

"Seyogianya kan untuk UKT itu dijamin dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata dia, Minggu, 16 Juli 2023. 

Prof. Dr. Adrianus menyebut aturan itu tercermin dalam Permenristekdikti nomor 25 tahun 2020 tentang standar satuan biaya operasional perguruan tinggi negeri (PTN). 

Baca juga: Pesan Rektor Undana Kupang Bagi Dua Guru Besar Usai Dikukuhkan

Aturan itu berlaku secara umum termaksuk Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang yang belakangan menjadi ramai dikeluhkan sejumlah mahasiswa atau orang. 

Ia menerangkan, Undana diberi hak dan kewajiban mengikuti aturan tersebut. Salah satu hak Undana Kupang adalah penerapan UKT

"UKT itu tidak serta merta juga dicantumkan atau disampaikan besarnya sekian-sekian, tentunya dengan berbagai mekanisme pertimbangan internal yang berdasarkan pada yang namanya biaya kuliah tunggal (BKT)," ujar dia. 

Dalam menentukan UKT, kata dia, harus berdasarkan pada BKT yang ditetapkan oleh menteri melalui Dirjen Diktiristek. 

Dalam penetapan itu, ada pertimbangan seperti aspek kemampuan ekonomi dari orang tua wali atau mahasiswa itu. Penentuan UKT menurut dia tetap bersandar ke BKT. 

Begitu juga dengan nominal yang ada, baginya sangat bervariasi. Dia mengaku pada level satu sesuai dengan aturan memang standarnya Rp 500 ribu dan dihitung selanjutnya. 

Variasi UKT itu dihitung berdasarkan formula tersendiri dan formula itu merupakan kewenangan dari tiap kampus, khusus PTN. 

"Yang ditetapkan pemerintah, dilevel satu itu Rp 500 ribu. Tidak boleh lebih dari itu. Level berikutnya minimal Rp 501 ribu, maksimum Rp 1 juta, dan seterusnya, dan seterusnya," ujar dia. 

Secara umum, Undana Kupang memang ada perbedaan seperti di fakultas kedokteran dari fakultas lain. Penentuan UKT, dalam aturan pun melihat sisi program studi. 

Baca juga: Undana Kupang Panen Dua Profesor dari Fakultas Sains

Fakultas kedokteran menurut dia, biaya UKT cukup tinggi. UKT yang ditetapkan itu juga dilihat dari proses seleksi melalui jalur satu, dua dan mandiri. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved