Berita Sikka

Sat Pol PP Sikka Buka Kantor Desa Tana Duen, Ferdi Lepe: Ada Masyarakat yang Tutup Akan Ditindak 

Selain aparat Sat Pol PP, tampak juga puluhan warga Desa Tana Duen yang terlihat berada di depan Kantor Desa Tana Duen

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
BUKA KANTOR DESA - Aktifitas di Kantor Desa Tana Duen, Kecamatan Kangae kembali berjalan normal setelah sempat ditutup Jumat, 14 Juli 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sikka kembali membuka Kantor Desa Tana Duen, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Senin, 17 Juli 2023. 

Kantor Desa Tana Duen sempat ditutup oleh sejumlah warga Desa Tana Duen, Jumat, 15 Juli 2023 karena kesal atas lambannya penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2022. 

Pantauan POS-KUPANG.COM, puluhan aparat Sat Pol PP Kabupaten Sikka yang turun ke lokasi dipimpin langsung Kasat Pol PP Kabupaten Sikka, Ferdi Lepe, tampak berjaga-jaga di depan Kantor Desa Tana Duen.

Selain Kasat Pol PP Kabupaten Sikka, Ferdi Lepe, tampak juga Camat Kangae, Erik Hermianus.

Baca juga: Inspektorat Sikka Sudah Limpahkan Kasus Dana Desa Raib ke APH, Polisi Sebut Hasilnya Belum Ada

Selain aparat Sat Pol PP, tampak juga puluhan warga Desa Tana Duen yang terlihat berada di depan Kantor Desa Tana Duen. Perangkat desa dan anggota BPD Desa Tana Duen juga terlihat berada di Kantor Desa Tana Duen

Dua buah spanduk bertuliskan delapan poin tuntutan yang dipasang di dua buah pintu masuk kantor desa juga sudah dibuka.

Setelah membuka kantor desa, Kasat Pol PP Kabupaten Sikka, Ferdi Lepe bersama Camat Kangae, Erik Hermianus melakukan pembinaan terhadap perangkat desa didampingi Kepala Desa Tana Duen, Jon Aritos, Ketua BPD Desa Tana Duen, Yosef Sebinus Telson dan dihadiri beberapa warga Desa Tana Duen

Kasat Pol PP Kabupaten Sikka, Ferdi Lepe dalam rapat itu menyampaikan, setelah mendapat informasi penutupan Kantor Desa Tana Duen dan melaporkan ke Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, dirinya mendapatkan instruksi dari orang nomor satu di Kabupaten Sikka itu untuk segera membuka Kantor Desa Tana Duen dan memberikan pembinaan kepada perangkat desa. 

"Dalam melaksanakan tugas apabila perangkat menyalahgunakan wewenang dan kekuasan yang diberikan, itu akan diproses hukum. Jadi, ketika orang itu diduga telah melakukan kesalahan, itu diproses hukum dan bukan berarti institusi itu harus ditutup, tetapi dia tetap jalan, tidak ada aturan yang mengatakan ketika salah satu pegawai di kantor itu melakukan kesalahan, kantor itu ditutup," jelas Ferdi Lepe. 

Baca juga: Bank Indonesia Bersama TPID NTT Komitmen Gelar GNPIP

Ferdi Lepa menegaskan, pemerintah dalam menjalankan pemerintahan itu tidak yang bisa menghambat aktifitas pemerintah.

Dia juga mengatakan akan mengambil tindakan tegas apabila ada kelompok-kelompok masyarakat tertentu melakukan penutupan kantor desa lagi. 

"Bagaimanapun juga semuanya akan diurus dengan baik sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku,"tambah dia. 

Sementara itu, Kepala Desa Tana Duen, Jon Aritos menyampaikan apresiasinya kepada Sat Pol PP Kabupaten Sikka yang telah membuka kembali Kantor Desa Tana Duen sehingga aktifitas pelayanan masyarakat kembali berjalan normal. 

"Terkait masalah yang terjadi, kami dari pemerintah desa tidak menangani itu di desa, masalah itu sudah berproses di tingkat kabupaten dan menjadi kewenangan tingkat kabupaten untuk menentukan kapan proses itu selesai dan sanksi hukumnya seperti apa, itu nanti di kabupaten yang tentukan, kewenangan kami hanya menjalankan tugas melayani kepentingan masyarakat Desa Tana Duen," tandas Jon Aritos. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved