Penjabat Gubernur NTT

Tiga Bakal Calon Penjabat Gubernur NTT, Dua Orang Pejabat Kementerian Koordinator

Menjelang berakhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, beredar nama-nama bakal calon Penjabat Gubernur NTT.

|
Editor: Alfons Nedabang
KOLASE POS-KUPANG.COM
Kolase foto Sekretaris Kementerian Koodinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Ayodhia G L Kalake, mantan Kapolda Papua yang kini menjabat Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan dan Sekda Provinsi NTT Kosmas D Lana yang disebut-sebut sebagai bakal calon Penjabat Gubernur NTT. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Menjelang berakhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Laiskodat - Josef Nae Soi, telah beredar nama-nama bakal calon Penjabat Gubernur NTT.

Sedikitnya ada tiga nama yang dianggap memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 mengatur bahwa pejabat yang bisa menjadi Penjabat Gubernur NTT, yakni harus Eselon IB.

Merujuk pada regulasi tersebut, tiga putra NTT yang memenuhi syarat kepangkatan, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT Kosmas D Lana, Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja alias Rudi Rodja dan Ayodhia GL Kalake.

Saat ini Irjen Pol Rudi Rodja menjabat Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan  (Polhukam) sejak 2 Maret 2023.

Sebelumnya, pria kelahiran Kupang ini menjabat Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri (2019) setelah dimutasi dari Kapolda Papua (2019) dan Kapolda Papua Barat (2017).

Baca juga: Kemendagri Jaring Kandidat Pj Gubernur NTT, 10 Gubernur Habis Masa Jabatan pada September 2023

Sedangkan Ayodhia GL Kalake saat ini menjabat Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marves). 

Pria yang akrab disapa Odi Kalake ini dilantik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada Selasa 3 Januari 2022.

Sebelumnya pria berdarah Adonara, Kabupaten Flores Timur ini menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenkomarves dan Asisten Deputi Delimitasi dan Zona Maritim dan Kawasan Perbatasan Kemenkomarves.

Nama Sekda NTT Kosmad D Lana dan Irjen Pol Rudi Rodja sebagai bakal calon Penjabat Gubernur NTT diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT, Dr Inche DP Sayuna.

"Jika lihat persyaratan yang diatur, pada tingkat daerah hanya ada Sekda Provinsi NTT Kosmas D Lanang yang memenuhi syarat, yaitu Eselon 1B," sebut Inche Sayuna saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Kamis 13 Juli malam.

Tapi kalau pada tingkat nasional, lanjut Inche Sayuna, ada sejumlah nama anak asli daerah yang memenuhi syarat yang sedang dikaryakan baik dalam lingkungan ABRI maupun di lingkungannya sipil.

"Salah satunya Irjen Pol Rudi Rodja. Beliau saat ini sedang dikaryakan di Polhukam sebagai salah satu Deputi dan menduduki posisi Eselon 1A," ujar Inche Sayuna.

Baca juga: DPRD Proses Tiga Nama Kandidat Penjabat Gubernur NTT

Adapun nama Ayodhia GL Kalake alias Odi Kalake dibocorkan oleh dosen Universitas Muhammadyah Kupang yang juga pengamat politik, Dr Ahmad Atang

"Apabila pertimbangan eselonering maka sudah dapat dipastikan bahwa yang akan menjadi Penjabat Gubernur NTT ada di lingkaran pemerintah pusat," katanya.

"Spekulasi publik mulai meraba-raba figur siapa yang ditunjuk. Salah satu nama yang sempat meramaikan wacana ini adalah Ayodhia Kalake yang saat ini menjabat sebagai Sesmenkomarves, yang merupakan putra NTT," ucap Ahmad Atang.

Ahmad Atang mengatakan, posisi Penjabat Gubernur NTT yang akan mengisi kekosongan setelah ditinggalkan oleh Viktor Laiskodat-Josef Nae Soi (Victory Joss) karena berakhir masa jabatan akan ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) atas usul Mendagri Tito Karnavian.

"Hari-hari ini dan ke depan publik NTT akan mendiskusikan siapa figur yang ditunjuk oleh presiden menjadi penjabat gubernur di NTT.
Jika melihat pengalaman selama ini, yang menjadi penjabat selalu diangkat oleh presiden adalah pejabat eselon I, maka peluang di daerah hanya Sekda dan selebihnya adalah pejabat eselon pusat setingkat Dirjen," ujar Ahmad Atang.

Bagi publik NTT, lanjut Ahmad Atang, siapapun yang ditunjuk oleh Presiden Jokowi, dia adalah sosok yang tidak memiliki kepentingan politik pilkada, mampu menjaga jarak dengan kekuatan politik, bersikap netra dan tidak membawa misi politik apapun.

Baca juga: Inche Sayuna Sebut Irjen Pol Rudi Rodja Layak Jadi Penjabat Gubernur NTT

"Hal ini penting agar kehadiran penjabat mampu menciptakan kesejukan di tengah rivalitas politik pilkada dengan eskalasi yang relatif tinggi. Dengan demikian, tidak terjadi polarisasi di tengah masyarakat akibat keberpihakan yang berlebihan," katanya.

Sebagai Penjabat Gubernur NTT yang akan memimpin lebih dari setahun, lanjut Ahmad Atang, tentu kita berharap agar ada kesinambungan program pembangunan yang ditinggalkan oleh Victory Joss untuk dilanjutkan, terlebih harus konsen pada kemiskinan, stunting, perdagangan manusia, peningkatan pendapatan ekonomi masyarakat.

DPRD NTT Kirim Surat

Pimpinan DPRD Provinsi NTT telah mengirim surat kepada pemerintah provinsi untuk mengingatkan akan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Viktor Laiskodat dan Josef Nae Soi.

Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT Dr Inche DP Sayuna mengatakan, DPRD sedang mempersiapkan proses di internal terkait dengan pengajuan nama calon Pj Gubernur NTT.

"Masa jabatan Gubernur NTT akan berakhir tanggal 5 September 2023 dan itu artinya sesuai dengan Permendagri paling lambat tanggal 5 Agustus, DPRD sudah harus mengirimkan minimal tiga nama kandidat yang memenuhi syarat untuk menduduki posisi Pj Gubernur NTT," kata Inche Sayuna di Kupang, Kamis 13 Juli 2023 malam.

Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota menjelaskan bahwa paling lambat satu bulan sebelum berakhir masa jabatan gubernur maka DPRD akan mengajukan/mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur NTT ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Baca juga: BREAKING NEWS: Viktor Laiskodat Undur Diri dari Gubernur NTT

"Pengambilan keputusan di DPRD terkait pengajuan nama calon Pj Gubernur NTT akan berproses sesuai Tata Tertib DPRD NTT," tandas Inche Sayuna.

Politisi Partai Golkar ini mengatakan, secara formal dalam waktu dekat pimpinan DPRD Provinsi NTT bersama Sekda Provinsi NTT Kosmas D Lana akan berkonsultasi dengan pihak Depdagri. "Karena sampai dengan saat ini belum ada surat dari Mendagri terkait proses penjaringan," ujar Inche Sayuna.

Inche Sayuna juga mengungkapkan bahwa secara informal masing masing fraksi sudah melakukan komunikasi dengan beberapa kandidat Pj Gubernur NTT yang memenuhi syarat, dan berharap semua fraksi akan mengerucut tiga nama untuk diputuskan dalam sidang paripurna.

Viktor Laiskodat Undur Diri

Sebelumnya diberitakan, Viktor Laiskodat mengundurkan diri dari jabatan Gubernur NTT. Surat pengunduran diri telah disampaikan kepada Presiden Jokowi.

Informasi ini dibenarkan Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM via telepon, Kamis 22 Juni 2023 sore.

Menurut Wagub Josef Nae Soi, pengajuan surat pengunduran diri merupakan hal wajar dan menjadi salah satu persyaratan dari UU No 17 Tahun 2014 ketika seorang pejabat mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.

"Aturannya kan begitu, kalau kita mau maju caleg pasti buatkan surat pengunduran diri dulu. Ajukan surat itu sudah menjadi hal biasa. Jadi dalam UU No 17 Tahun 2014 itu, siapapun yang mau calon dalam pemilu itu harus mengajukan surat pengunduran diri dulu. Jadi surat itu boleh saja diusulkan," terang Wagub Josef Nae Soi.

Baca juga: Wakil Gubernur NTT Heran Banyak Orang Ribut Gubernur Viktor Laiskodat Undur Diri

"Tetapi, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa pengunduran diri yang sesungguhnya baru bisa dilakukan pada saat pencermatan nanti pada bulan September 2023," tambahnya.

Sebagaimana diketahui bahwa masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Viktor Laiskodat - Josef Nae Soi akan berakhir pada 5 September 2023.

Viktor Laiskodat memilih menjadi calon anggota DPR RI dari Partai NasDem.

10 Gubernur Berakhir Masa Jabatan

Sebelumnya juga diberitakan, terdapat 170 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2023 ini, tersebar di 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.

Sepuluh di antaranya adalah gubernur yang habis masa jabatan pada September.

Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) Benny Irwan mengatakan, 10 gubernur tersebut memimpin daerah di Jawa dan luar Jawa.

"Ada 10 gubernur yang habis masa jabatannya pada September," sebut Benny Irwan ketika dikonfirmasi, Kamis 13 Juli.

Kesepuluh gubernur tersebut sebagai berikut:

1. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

2. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo

3. Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi

4. Gubernur Bali I Wayan Koster

5. Gubernur Papua Lukas Enembe

Baca juga: Viktor Laiskodat Undur Diri dari Gubernur NTT, Kapuspen Kemendagri: Kami Belum Terima Surat 

6. Gubernur NTT Viktor Laiskodat

7. Gubernur NTB Zulkieflimansyah

8. Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji

9. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman

10. Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi

Menurut Benny Irawan, Kemendagri sedang mempersiapkan sejumlah hal, salah satunya menjaring nama-nama kandidat yang akan diajukan sebagai penjabat (pj) gubernur.

Ia mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berharap sudah ada nama-nama kandidat yang bisa terjaring.

Dengan begitu, pada akhir Juli 2023, nama-nama kandidat sudah terkumpul dan segera dibahas pada Agustus.

"Pak Mendagri sesuai arahan Presiden Jokowi berharap agar nama-nama kandidat sudah ada di akhir Juli. Kemudian di Agustus sudah punya waktu untuk membahas," ujar dia. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved