NTT Terkini 

Lima Pernyataan Sikap Keluarga Ngada di Kupang, Tolak PTDH Kompol Cosmas Kaju 

Berikut pernyataan sikap Ikada Kupang yang ditandatangani, Dr. Sipri R. Toly, mengatasnamakan keluarga besar Ikada Kupang: 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
SERAHKAN - Perwakilan Ikada Kupang saat menyerahkan pernyataan sikap kepada pejabat di Mapolda NTT. Kamis, (4/9/2025) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ikatan Keluarga Ngada (Ikada) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menolak pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae dari institusi Kepolisian. 

Pada, Kamis (4/9/2025) Ikada Kupang mendatangi Mapolda NTT untuk menyerahkan pernyataan sikap. Sebelumnya, Ikada Kupang telah membuat ritual adat sebagai simbol penolakan itu. 

Adapun Cosmas Kaju merupakan Danyon Brimob yang kendaraan rantis melanggar Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online atau ojol sewaktu demonstrasi di Jakarta, pekan lalu. 

Berikut pernyataan sikap Ikada Kupang yang ditandatangani, Dr. Sipri R. Toly, mengatasnamakan keluarga besar Ikada Kupang: 

1. Menolak dengan keras Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada Kompol Kosmas Kaju Gae. 

Baca juga: Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat, Forum Pemuda Nagekeo Minta Tanggung Jawab Petinggi Polri


2. Menolak dengan keras mekanisme persidangan kode etik yang terkesan terlalu cepat dan mempertanyakan kualitas pembuktiannya. 

3. Kompol Cosmas Kaju Gae, bukan bertindak sebagai komandan yang berada dalam Mobil
Rantis, melainkan sedang dalam upaya menyelamatkan diri dari amukan massa yang mulai anarkis. 

4. Kami memandang bahwa, ke tujuh anggota Brimob yang berada di dalam mobil rantis 
adalah orang-orang yang di korbankan atas tekanan publik terhadap peristiwa aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI.

5. Menuntut pertanggungjawaban jajaran petinggi Polri selaku komandan yang memerintahkan melakukan pengamanan gedung DPR Rl, agar bersikap gentlemen dan berdiri di garis terdepan dalam membela seluruh anak buahnya. (fan) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS    

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved