Sidang Johnny Plate
Johnny Plate Terima Rp 4 Miliar Dibungkus Kardus, Uang Korupsi Bantu Korban Banjir di NTT
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Johnny Plate pernah empat kali menerima bungkusan uang yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate didakwa melakukan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung pada BAKTI Kominfo 2020-2022. Kasus ini merugikan negara hingga Rp 8 triliun.
Jumlah kerugian negara tersebut didasari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," ujar jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (27/6).
Dalam kasus ini Johnny Plate selaku Pengguna Anggaran (PA) disebut telah memperkaya diri sebanyak Rp17.848.308.000.
Tindak pidana itu dilakukan Johnny Plate bersama-sama dengan Anang Achmad Latif, Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA); Yohan Suryanto, Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Baca juga: Majelis Sinode GMIT Bantah Terima Uang dari Johnny Plate
Jaksa menuturkan tindak pidana ini terjadi pada rentang waktu 2020-2022 di Menara Merdeka, Jalan Budi Kemuliaan I No. 2, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat dan di Centennial Tower Lantai 42 Jalan Gatot Subroto Kav. 24-25, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Johnny Plate pernah empat kali menerima bungkusan uang yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Uang itu terkait dengan kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo.
Jaksa mengatakan uang tersebut diterima Plate tiga kali di rumah pribadinya di bilangan Cilandak, Jakarta Selatan. Sementara penerimaan yang lain dilakukan di Kantor Kemenkominfo.
Empat kali pemberian uang itu diterima Plate dari Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Irwan adalah pihak swasta yang terkait dalam penyediaan paket penyediaan infrastruktur BTS Kominfo.
Irwan juga jadi pihak tersangka dalam kasus ini dan dakwaannya secara terpisah dari Plate. Uang dari Irwan kepada Plate itu, mencapai Rp 4 miliar.
"Johnny Gerard Plate sekitar tahun 2022 menerima uang sebanyak 4 kali dengan total keseluruhan Rp 4.000.000.000 dari Irwan Hermawan dengan rincian masing-masing penerimaan sebesar Rp 1.000.000.000 dibungkus kardus," kata jaksa saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca juga: Sidang Korupsi BTS Kominfo, Johnny Plate Didakwa Rugikan Negara Rp 8,032 Triliun
Bungkusan uang itu diberikan melalui Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, yang juga terdakwa dalam kasus ini, kepada Welbertus Natalius Wisang selaku tenaga ahli Kemenkominfo atau orang dekat Plate.
Pemberian uang atas perintah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), juga terdakwa dalam kasus ini.
"Uang tersebut diserahkan Welbertus Natalius Wisang kepada Terdakwa Johnny Gerard Plate sebanyak 3 kali di ruang tamu rumah pribadi Terdakwa Johnny Gerard Plate dan 1 kali di ruang kerja di Kantor Kemkominfo," ujar jaksa.
Uang yang diberikan oleh konsorsium penyedia jasa pekerjaan penyediaan infrastruktur BTS tersebut diduga terkait pekerjaan proyek BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.