Sidang Johnny Plate

Majelis Sinode GMIT Bantah Terima Uang dari Johnny Plate

Majelis Sinode Gereja Masehi Injili Timor (GMIT) membantah menerimah uang dari Menteri Komunikasi dan Informasi nonaktif Johnny G Plate.

Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO
Sekretaris Majelis Sinode GMIT, Pdt Yusuf Nakmofa. GMIT bantah menerima dana dari Menkominfo nonaktif Johnny Plate. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Majelis Sinode Gereja Masehi Injili Timor ( GMIT ) membantah menerimah uang dari Menteri Komunikasi dan Informasi nonaktif Johnny G Plate.

Bantahan tersebut datang dari Sekretaris Majelis Sinode GMIT Pdt Yusuf Nakmofa saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM pada Selasa 27 Juni 2023.

Ia mengatakan, masalah tersebut sudah dibahas oleh Pengurus Sinode GMIT.

Setelah melakukan konfirmasi, Bendahara Sinode GMIT menegaskan tidak pernah ada aliran dana dari Johnny Plate masuk ke kas Sinode GMIT.

"Kami sudah membahas masalah yang lagi viral tersebut dan kami sudah melakukan konfirmasi dengan Bendahara Sinode GMIT tidak ada catatan aliran dana yang masuk ke dalam kas Sinode GMIT atas nama Johnny Plate," tegas Pdt Yusuf Nakmofa.

Menurutnya, Pengurus Sinode GMIT juga mencari tahu informasi di tingkat klasis. Kemungkinan aliran dana dari Johnny Plate diberikan secara perorangan yang langsung diserahkan kepada jemaat.

Baca juga: GMIT dan Keuskupan Agung Kupang Disebut Ikut Keciprat Uang Hasil Korupsi Johnny Plate

"Kemungkinan aliran dana yang diberikan sifatnya sumbangan pribadi dari yang bersangkutan, dan jika diserahkan langsung kepada Mata Jemaat penerima, maka pencatatan keuangannya tidak masuk dalam kas Sinode GMIT," ujarnya.

Pdt Yusuf Nakmofa mengatakan, Pengurus Sinode GMIT akan menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penelusuran aliran dana dimaksud.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Komunikasi dan Informatika nonaktif Johnny G Plate disebut meminta uang ke anak buahnya sebesar Rp 500 juta per bulan.

Uang tersebut diambil dari anggaran proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Uang itu diminta Johnny Plate dari Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, dalam kurun waktu 20 bulan.

Hal ini diungkap jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrasrtuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa 27 Juni 2023.

“Terdakwa Johnny Gerard Plate pada waktu dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara bulan Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp 500 juta per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022,” kata jaksa.

Baca juga: Sidang Korupsi BTS Kominfo, Johnny Plate Didakwa Rugikan Negara Rp 8,032 Triliun

Uang yang diminta Johnny itu, menurut jaksa, berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved