Berita Flores Timur

Ratusan Kendaraan Dinas di Flores Timur Tunggak Pajak Rp 315 Juta

sebanyak 383 kendaraan untuk kelancaran operasional dari berbagai spesifikasi dan jenisnya sudah tunggak pajak kendaraan hingga mencapai Rp 315 juta.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
Sejumlah kendaraan di Kantor Bupati Flores Timur, Kamis 6 Juli 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Tunggakan pajak kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Flores Timur capai Rp 315 juta.

Hal ini diungkap Kepala UPT Dinas Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Flores Timur, Eman Kelen, Kamis 6 Juli 2023.

Ia memaparkan, sebanyak 383 kendaraan untuk kelancaran operasional dari berbagai spesifikasi dan jenisnya sudah tunggak pajak kendaraan hingga mencapai Rp 315 juta.

"Banyak sekali, tunggakannya Rp 315 juta. Itu semua dinas lingkup Kabupaten Flores Timur," katanya kepada wartawan di selasar depan kantor.

Baca juga: KPK Lakukan Kunjungan Perdana Sasar Pemda Flores Timur dan DPRD

Kendaraan berplat merah itu terdiri dari, 328 unit sepeda motor, 26 pikap, 17 minibus, 2 microbus, 9 truk, dan 1 mobil jep.

Eman Kelen belum memberikan keterangan lebih lanjut lantaran saat itu sedang bergegas bertemu Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi.

Ia menganjurkan wartawan mendatangi Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Flores Timur untuk menggalih informasi lebih detil, karena mereka dinilai lebih tahu.

Sementara Kepala Bidang dan Aset Daerah, Hendrikus Suban, belum berhasil ditemui di ruang kerjanya. Beberapa staf menyebutnya sedang berada di luar kantor. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved