Terlibat Korupsi Rp 8 Triliun Lebih

Johnny G Plate Segera Disidangkan, Sosok Ini yang Jadi Ketua Majelis Hakim

Johnny G Plate, Menkominfo RI akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikir, PN Jakarta Pusat. Johnny diduga terlibat kasus korupsi Rp 8,3 triliun.

|
Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/kolase foto
SEGERA DISIDANGKAN - Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Saat ini majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut telah siap. Sidang itu akan dipimpin Fahzal Hendri, yang akan didampingi Rianto Adam Pontoh dan Sukartono, masing-masing sebagai hakim anggota. 

POS-KUPANG.COM -  Johnny G Plate, Menkominfo RI non aktif akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat. Informasi yang beredar menyebutkan, bahwa Kader Partai NasDem tersebut akan disidangkan pada Selasa 27 Juni 2023.

Untuk sidang kasus tersebut, kini Pengadilan Tipikor ( tindak pidana korupsi ) pada PN Jakarta Pusat, telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara proyek pembangunan BTS yang diduga merugikan negara Rp 8,3 triliun.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara yang tersebut, nantinya dipimpin oleh Fahzal Hendri, yang akan didampingi Rianto Adam Pontoh dan Sukartono, masing-masing sebagai hakim anggota.

Majelis hakim ini yang akan mengadili perkara dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

"Pak Fahzal Hendri menjadi ketua majelis," kata Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada Kompas.com, Rabu 21 Juni 2023 sebagaimana dikutip Pos-Kupang.Com, Kamis 22 Juni 2023.

Fahzal Hendri merupakan hakim yang menangani perkara satelit orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan tahun 2015 yang tengah berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Fahzal juga merupakan ketua majelis hakim perkara korupsi usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group yang menjerat Surya Darmadi hingga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Dalam kasus itu, Fahzal Hendri menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,23 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp 39,7 triliun.

Sementara itu, hakim anggota dalam perkara yang teregistrasi dengan nomor 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini, adalah Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.

Baca juga: Kajari Jakarta Selatan: Tak Ada Perlakuan Istimewa untuk Johnny G Plate, Semua Tahanan Sama

Rianto merupakan ketua majelis hakim yang memimpin perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.

Sementara itu, Sukartono merupakan hakim adhoc Tipikor yang banyak menjadi anggota majelis perkara besar tindak pidana korupsi.

"Beliau itu adalah hakim ad Hoc tipikor. Hampir semua (perkara) yang besar beliau menjadi anggota majelis," kata Zulkifli.

Sesuai berkas splitsing perkara ini, Johnny G Plate bakal menjalani sidang bersama Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Tiga terdakwa ini akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Selasa 27 Juni 2023 mendatang.

"Tanggal 27 Juni sidang pertama Johnny G Plate bersama dua terdakwa lain dengan berkas splitsing atas nama Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto," kata Zulkifli Atjo.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved