NTT Memilih

NTT Memilih, PPP NTT Minta Ketegasan Bawaslu Soal Baliho Caleg 

PPP NTT sangat membuka ruang dialog bagi lembaga penyelenggara untuk mengurai masalah ini, sehingga tidak ada yang dirugikan.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO
BALIHO - Salah satu baliho caleg yang terpasang di ruang publik 

"Kalau memang itu ranahnya Bawaslu, kami menunggu petunjuk lebih lanjut dari Bawaslu," kata dia.  

Baca juga: Bawaslu Kesulitan Tegur Caleg Pemasang Baliho, Ketum Parpol di NTT Beri Tanggapan

Petunjuk yang dimaksud seiring dengan para caleg  masih berstatus Bacaleg yang juga belum masuk ke tahapan penetapan calon tetap. 

Menurut Yusak, kemungkinan Bawaslu belum menerapkan aturan karena tahapan sedang berlangsung, dan belum ada penetapan calon tetap. 

"Jadi kami melaksanakan saja publikasi partai politik maupun para Bacaleg ini pun melakukan publikasi diri, bagi kami itu saja yang bisa kami lakukan," tambah Yusak.

Ketua DPW Perindo NTT Jonathan Nubatonis menyebut caleg diizinkan untuk memasang baliho sebagai pengenal, tetapi tidak diperbolehkan menggunakan narasi ajakan untuk memilih. 

"Kalau orang tempel muka tidak apa-apa, asal tidak ada ajakan memilih," sebutnya, Jumat 39 Juni 2023. 

Menurut dia, jika caleg itu memasang muka lengkap dengan nomor urut partai maupun caleg, bisa dimungkinkan. Tetapi, dalam baliho itu tidak diperkenankan untuk membuat pernyataan ajakan untuk memilih. 

Dia mengaku pihaknya pernah didatangi Bawaslu untuk menyampaikan mengenai persoalan ini. Perindo NTT juga telah menegaskan hal ini juga ke semua caleg. 

Baca juga: NTT Memilih, Bawaslu Ingatkan Warga NTT Lawan Kampanye Hitam 

Baginya pemasangan baliho yang sudah dimulai kini sah-sah saja. Paling penting pemasangan baliho itu harus menaati segala ketentuan termaksuk dari aspek keindahan. 

Jonathan mengatakan aturan yang dikeluarkan KPU maupun Bawaslu dan pemerintah harus diikuti semua caleg. Dia mengajak caleg dari Perindo agar mematuhi aturan yang ada. (fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di  GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved