Tindak Pidana Perdagangan Orang
BREAKING NEWS: Polres Belu Tetapkan 4 Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang
Namun dalam perjalan mobil mereka di tahan oleh polisi dan menanyakan surat-surat sehubungan dengan perekrutan
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kepolisian Resor atau Polres Belu menetapkan empat orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO ke Malaysia dan Kalimantan Timur.
Keempat tersangka tersebut berinisial JP alias Jhon (L), R Alias Niar (P), RA alias Rian (L) dan JM alias Juli (L).
Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, SIK, dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa ke empat tersangka tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A/05/VI/2023/SPKT/RES BELU, tanggal 07 Juni 2023 dengan korban IRBS alias Irene (kondisi sakit berat, red) dengan tersangka JP alias Jhon.
Selain itu, tiga tersangka lain, berinisial R Alias Niar, RA alias Rian dan JM alias Juli ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/06/VI/2023/SPKT/RES BELU, tanggal 13 Juni 2023, tentang Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan korban sebanyak delapan orang.
Baca juga: Kapolres Lembata Ingatkan OMK Wangatoa: Hindari Tindak Pidana Perdagangan Orang
Kapolres Richo Simanjuntak menjelaskan bahwa awalnya anggota Polri mendapatkan informasi bahwa ada seorang perempuan yang dipulangkan dari negara malaysia dalam keadaan sakit berat (depresi).
"Setelah mendengar laporan tersebut angota Polri kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa sekitar bulan Mei Tahun 2022 korban IRSB direkrut oleh tersangka JP yang adalah tetangga korban. Kemudian korban dibawa ke Kupang untuk diserahkan kepada seorang terangka dengan inisial SA dengan tujuan untuk diproses dokumen dan juga diproses untuk dikirimkan ke negara Malaysia," ujar Kapolres Belu saat konfrensi pers bersama wartawan diruang Reskrim Polres Belu yang didampingi oleh Kasat reskrim IPTU Djafar Awad Alkatiri dan Kasie Humas Polres Belu Iptu I Ketut Karnawa.
Selanjutnya, kata dia, korban dipekerjakan di Malaysia sebagai Pembantu Rumah Tangga (Tenaga Kerja).
"Selama beberapa bulan kemudian dipulangkan dari Malaysia dalam keadaan sakit berat atau depresi yang kemudian dibawa kembali ke rumah korban, dan hingga saat ini korban masih dalam keadaan sakit," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, lanjutnya, tersangka JP akan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Jo pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara tiga tersangka lain itu, berinisial R Alias Niar, RA alias Rian dan JM alias Juli ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/06/VI/2023/SPKT/RES BELU, tanggal 13 Juni 2023, tentang Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Baca juga: Kunjungi Unwira Kupang, Kapolda NTT Beri Kuliah Umum tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang
"Ketiga tersangka melakukan Perekrutan tenaga kerja tidak sesuai dengan prosedural, dimana ketiga orang tersangka melakukan perekrutan tenaga kerja di Kota Atambua (Fohomes, Kabuna dan Tenukiik) dengan tujuan Kalimantan Timur untuk bekerja di Kelapa sawit Tangulirang," katanya.
Lanjutnya, pada Selasa 06 Juni 2023, sekitar pukul 10.00 Wita ketiga orang tersangka tersebut pergi ke setiap rumah-rumah para tenaga kerja untuk bertemu dengan para tenaga kerja sebanyak delapan orang.
"Delapan korban ini di janjikan untuk berangkat dari Atambua pada Jumat 09 Juni 2023, setelah itu tersangka R Alias Niar dan tersangka Rian kembali ke salah satu penginapan di Atambua. Dan, pada Jumat 09 Juni 2023 sekitar pukul 16.00 wita para tenaga kerja di jemput di rumah masing-masing dengan menggunakan 2 unit mobil Rental untuk diberangkatkan ke Kupang," bebernya.
"Namun dalam perjalan mobil mereka di tahan oleh polisi dan menanyakan surat-surat sehubungan dengan perekrutan. Karena tidak menunjukan surat-surat sehingga saat itu juga dua orang tersangka langsung diamankan bersama delapan orang tenaga kerja," tambahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.