Unwira Kupang
Kunjungi Unwira Kupang, Kapolda NTT Beri Kuliah Umum tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang
Kapolda NTT membawakan Kuliah Umum bertajuk “Peran Kepolisian dalam Mencegah dan Memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”
POS-KUPANG.COM - Kapolda NTT, Irjen Pol Johni Asadoma, S.I.K., M.Hum mengunjungi Universitas Katolik Widya Mandira atau Unwira Kupang pada Jumat 19 Mei 2023 lalu.
Dalam kunjungan itu, Kapolda NTT membawakan Kuliah Umum bertajuk “Peran Kepolisian dalam Mencegah dan Memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”. Kuliah Umum itu dilaksanakan di aula Santo Paulus, gedung rektorat lantai IV, Kampus Penfui.
Dalam sambutan pembuka kegiatan, Pater Dr. Philipus Tule, SVD., Rektor Unwira Kupang, mengatakan tujuan Kuliah Umum itu ialah untuk mengetahui peran Kepolisian Republik Indonesia termasuk Polda NTT dalam penegakan hukum TPPO dan mengidentifikasi hambatan yang dialami dalam proses penegakan hukum TPPO yang terjadi di NTT.
“TPPO (human trafficking) adalah kejahatan kemanusiaan yang terjadi di level internasional sampai ke level lokal. Modus TPPO itu ialah untuk mengeksploitasi perempuan, laki-laki, anak-anak, dan pekerja migran,” ungkap Rektor Unwira Kupang yang biasa dipanggil Pater Lipus.
Baca juga: Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Jurnal, UNWIRA Kerja Sama dengan Relawan Jurnal Indonesia
Menurut Pater Lipus, dalam kerja sama dengan masyarakat dan khususnya masyarakat Perguruan Tinggi seperti Unwira Kupang, kepolisian berperan penting dalam usaha penyadaran dan sosialisasi, serta penegakan hukum terhadap pelaku TPPO.
Oleh karena itu, sambung ahli dan dosen Filsafat Islam (Islamologi) itu, kami sangat mendukung peran Kepolisian melalui Kuliah Umum dan kegiatan ektrakurikuer lainnya dalam melancarkan penyelidikan dan penyidikan, serta berupaya dalam penanggulangan dan pemberantasan pelaku TPPO.
“Terima kasih kepada Bapak Kapolda yang telah bersedia membawakan Kuliah Umum tentang TPPO di UNWIRA,” ujar Rektor UNWIRA yang menyelesaikan Program Doktoral-nya di The Australian National University, Canberra-Australia.
Saat memulai Kuliah Umum, Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma, S.I.K., M.Hum., menyampaikan salam nasional sebagai upaya menjaga keberagaman di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Indonesia adalah negara yang hebat. Oleh karena itu, kita harus menjaga keutuhan NKRI, agar NKRI bisa kokoh selamanya,” ujar Perwira Tinggi Polri yang sejak 17 Juli 2020 mengemban amanat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
Baca juga: BEM Unwira Kupang Gelar Seminar Wujudkan Pemilu 2024 yang Aspiratif dan Demokratis
Menurut Irjen Pol Johni Asadoma, ketika dia berbicara tentang TTPO, berarti berdasarkan data-data empiris yang dimiliki dan berdasarkan pengalaman-pengalaman yang dimiliki oleh Kepolisian. Ada 5 (lima) hal, sambung Irjen Pol Johni Asadoma, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1989 itu, yang menjadi penyebab munculnyaTTPO, antara lain kemiskinan, ketidaktahuan masyarakat (orangtua dan keluarga), terbatasnya lapangan pekerjaan di NTT, adanya orang perorangan atau perusahaan resmi yang memanfaatkan situasi pelik di NTT, dan berangkat dengan kemauan sendiri.
“Ada beberapa modus operandi yang biasa terjadi selama ini, antara lain penipuan dengan rayuan kata bohong kepada orangtua, RT/RW, dan korban bahwa korban akan bekerja dan mendapatkan gaji yang besar, memalsukan dokumen kependudukan, ditempatkan atau disekap di penampungan sementara sampai berbulan-bulan, menurunnya angka Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja secara illegal, dan penjeratan hutang dengan cara memberikan uang sirih pinang kepada orangtua untuk mengikat korban,” tutur Irjen Pol Johni Asadoma, mantan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) NTT.
Oleh karena itu, lanjut Irjen Pol Johni Asadoma, mantan Komandan Kompi Mako Brimob dan Komandan Peleton Brimob Polda Sulawesi Utara, ada beberapa strategi yang akan dibuat oleh Polda NTT untuk mencegah dan menangani TPPO, antara lain strategi preemtif, preventif, dan represif.
Baca juga: BEM Unwira Kupang Gelar Seminar Wujudkan Pemilu 2024 yang Aspiratif dan Demokratis
“Strategi preemtif merupakan strategi internal yang akan dibuat oleh Polri dengan memaksimalkan fungsi teknis Kepolisian sesuai fungsi masing-masing. Misalnya, BINMAS melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat terkait pengetahuan tentang bahaya TPPO dan pengawasan pada kantong-kantong perekrutan PMI di desa-desa. Lalu, SABHARA melakukan TURJAWALI pada wilayah rawan tindak pidana TPPO. Kemudian, INTELKAM melakukan deteksi dini dan pengawasan, serta memberikan informasi terkait daerah rawan terjadinya TPPO. Di samping itu, LANTAS melakukan razia kendaraan dan penumpang untuk mencegah terjadinya TPPO. Sementara itu, KP3 laut dan udara bertugas untuk menyaring di tempat pemberangkatan,” ungkap Kapolda NTT yang juga mantan Kapolresta Binjai Polda Sumut pada tahun 2005 sampai 2007.
Selain itu, tambah Bapak Johni Asadoma, strategi preventif adalah strategi yang memaksimalkan sistem koordinasi yang baik dengan stakeholder atau instansi terkait lainnya, antara lain instansi terkait dalam satuan gugus, Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) untuk mencegah area bandara, TNI Angkatan Laut (AL) dan KP3 untuk mencegah area pelabuhan, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi untuk melakukan verifikasi data, Dinas Sosial untuk memberikan pengamanan kepada korban, media massa untuk mempublikasi laporan TPPO, dan yang lainnya.
“Dalam strategi represif, untuk mendukung penegakan hukum terhadap TPPO, maka Subdit IV Renakta, khususnya Unit Trafficking Polda NTT, telah siap melakukan penegakan hukum terhadap kasus-kasus dan memproses para pelaku TPPO. Polda NTT juga tergabung dalam Keputusan Gubernur NTT Nomor: 89/KEP/HK/2020 tentang gugus tugas pencegahan dan penanganan korban TTPO dan calon pekerja migran Indonesia serta calon tenaga kerja antar daerah non prosedural di NTT,” jelas Irjen Pol Johni Asadoma, mantan Danyon Brimob Bogor Polda Jawa Barat pada tahun 2002—2003.
Baca juga: UNWIRA Gelar Seminar Nasional, Hadirkan Dr. Boni Hargens, Dr. Budhy Munawar & Dr. Norbertus Jegalus
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.