Berita Manggarai Timur

Polres Manggarai Timur Tetapkan LJ Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang

5 orang warga yang berasal dari Kampung Mondo, Desa Bangka Kantar, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur hendak berangkat ke Pelabuhan Ende

Penulis: Robert Ropo | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-HUMAS POLRES MANGGARAI TIMUR
BERI KETERANGAN - Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta sedang memberikan keterangan. Gambar diambil, Senin 19 Juni 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG - Unit Tipidter, Sat Reskrim Polres Manggarai Timur tetapkan LJ alias L (33) sebagai tersangka Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO, Senin 19 Juni 2023.

Adapun tersangka L ditetapkan sesuai Surat Penetapan Tersangka Tap/21/VI/2023/Sat Reskrim tanggal 19 Juni 2023 tentang memutuskan LJ sebagai tersangka. Kejadian TPPO ini terjadi pada hari Kamis, 8 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 WITA.

Anggota piket Polsek Borong mendapat informasi, terdapat 5 orang warga yang berasal dari Kampung Mondo, Desa Bangka Kantar, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur hendak berangkat ke Pelabuhan Ende menggunakan mobil berwarna hitam yang nantinya hendak menuju Kalimantan Tengah.

Baca juga: Petani Bawang Pota Kabupaten Manggarai Timur Keluhkan Harga Bawang Anjlok

Menindaklanjuti informasi tersebut,  personel Polsek Borong langsung mendatangi rumah kediaman LJ  perekrut calon tenaga kerja non prosedural di Jawang, Desa Golo Kantar, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.

Setelah dimintai keterangan, diketahui identitas lima orang calon tenaga kerja non prosedural terdiri dari tiga orang laki-laki dan dua orang perempuan yang salah satu pasangan membawa serta dua orang anaknya, yang semuanya beralamat di Mondo. 

Demikian kronologi yang di sampaikan Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 21 Juni 2023.

Baca juga: Tubuh Arsenius Rusman Terdekteksi Pada Kedalaman 90 Meter Dasar Danau Rana Kulan Manggarai Timur 

LJ ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan barang bukti KTP Para saksi, KTP Pelaku, mobil jenis mini bus berwarna metalic dengan no polisi  EB 7339 P, STNK mobil atas nama Gregorius Gorinal.

Berdasarkan kasus tersebut LJ (33) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (rob)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved