Tindak Pidana Perdagangan Orang

BREAKING NEWS: Polres Belu Tetapkan 4 Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang

Namun dalam perjalan mobil mereka di tahan oleh polisi dan menanyakan surat-surat sehubungan dengan perekrutan

|
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
KONFERENSI PERS - Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, SIK didampingi Kasatreskrim IPTU Djafar Awad Alkatiri dan Kasie Humas Polres Belu Iptu I Ketut Karnawa saat memberikan konfrensi pers kepada wartawan terkait kasus tindak pidana perdagangan orang. Rabu, 28 Juni 2023 malam.  

Atas perbuatan tersebut, pasal yang sangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 Tantang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana Ancaman Hukuman Minimal 3 Tahun dan Maksimal 15 tahun Penjara.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Belu yang baru menjabat dua bulan menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Belu agar jangan muda percaya dengan diiming-imingi gaji yang tinggi dari luar negeri tanpa menggunakan dokumen yang resmi dari pemerintah. 

"Masyarakat jangan cepat percaya dengan diiming-imingi gaji yang tinggi dari luar negeri tanpa dokumen yang resmi dan sudah banyak korban TPPO di NTT ini," pungkasnya. (Cr23) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved