Tindak Pidana Perdagangan Orang
BREAKING NEWS: Polres Belu Tetapkan 4 Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang
Namun dalam perjalan mobil mereka di tahan oleh polisi dan menanyakan surat-surat sehubungan dengan perekrutan
|
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
KONFERENSI PERS - Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, SIK didampingi Kasatreskrim IPTU Djafar Awad Alkatiri dan Kasie Humas Polres Belu Iptu I Ketut Karnawa saat memberikan konfrensi pers kepada wartawan terkait kasus tindak pidana perdagangan orang. Rabu, 28 Juni 2023 malam.
Atas perbuatan tersebut, pasal yang sangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 Tantang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana Ancaman Hukuman Minimal 3 Tahun dan Maksimal 15 tahun Penjara.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Belu yang baru menjabat dua bulan menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Belu agar jangan muda percaya dengan diiming-imingi gaji yang tinggi dari luar negeri tanpa menggunakan dokumen yang resmi dari pemerintah.
"Masyarakat jangan cepat percaya dengan diiming-imingi gaji yang tinggi dari luar negeri tanpa dokumen yang resmi dan sudah banyak korban TPPO di NTT ini," pungkasnya. (Cr23)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.