Berita Nasional
Kemenkumham Sebut 478 Narapidana Hukuman Mati Menunggu Dieksekusi
Kemenkumham RI menyebut masih ada sekitar 400 lebih narapidana yang divonis pidana mati masih berada di Lapas.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM RI menyebut masih ada sekitar 400 lebih narapidana yang divonis pidana mati masih berada di lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kemenkumham RI Ambeg Paramarta menyatakan keseluruhan narapidana itu hingga kini masih menunggu giliran untuk dieksekusi.
"Data terpidana mati di Indonesia, jumlahnya adalah 478 orang," kata Ambeg Paramarta dalam acara Seminar bersama LSM dan HukumOnline bertajuk Urgensi Kebijakan Perantara Pidana Mati guna Menyongsong Keberlakuan KUHP di Tahun 2026, di Kawasan Jakarta Pusat, Selasa 27 Juni 2023.
Ambeg kemudian merinci jumlah narapidana berdasarkan kasus perkara yang dialaminya. Dominan kata Ambeg Paramarta, mereka merupakan narapidana yang memiliki background kasus narkoba atau psikotropika. Kemudian selanjutnya narapidana kasus pembunuhan hingga kasus perlindungan anak.
Baca juga: Nyawa Ganti Nyawa, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
"Paling banyak itu kasusnya narkotika dan psikotropika itu ada 322 orang, kemudian pembunuhan itu 130 orang, kasus terkait terorisme 9 orang," beber Ambeg Paramarta.
"Pencurian dan perampokan 13 orang sementara kasus perlindungan anak ini ada 4 orang, ini sumbernya dari direktorat jenderal pemasyarakatan," sambungnya.
Tak cukup di situ, Ambeg juga memerinci masa tahanan yang sudah dijalani oleh seluruh narapidana itu. Kata dia, ada lebih dari 200 narapidana yang sudah mendekam di lapas selama 10 tahun lebih, namun belum juga dieksekusi.
Bahkan kata Ambeg, ada sekitar 13 orang yang masa tahanannya melebihi hukuman maksimal sebagaimana yang diatur dalam KUHP yakni 20 tahun penjara.
"Mereka yang sudah menjalankan atau berada di lembaga Pemasyarakatan sebagian terpidana dalam rentang waktu 0-5 tahun itu ada 224 orang, kemudian rentang waktu 6-10 tahun itu ada 155 orang," kata Ambeg.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Kupang Kuatkan Hukuman Mati Randi Badjideh
"Sementara 11 sampai 15 tahun itu ada 52 orang, 16-20 tahun itu 34 orang, sementara 12 orang itu 20-25 tahun, dan kemudian ada 1 orang yang berada di lembaga Pemasyarakatan itu lebih dari 25 tahun jadi pastinya itu 28 tahun," sambungnya.
Hanya saja, Ambeg tidak membeberkan alasan kenapa masih banyaknya terpidana mati yang belum dieksekusi tersebut. Sebab kata dia, hal itu merupakan keputusan dari Kepala Lapas. Terakhir, kata dia eksekusi mati di Indonesia dilakukan terhadap narapidana Freddy Budiman dalam kasus narkotika yang menjeratnya.
Di sisi lain Ambeg menyebut akan ada 99 narapidana mati yang sudah inkrah dalam putusan pengadilan berubah masa hukumannya menjadi seumur hidup pada 2026 mendatang.
Menurut Ambeg, perubahan masa hukuman itu merujuk pada Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketetapan hukum itu kata dia bertepatan dengan berlakukan KUHP baru tersebut. Di mana, dalam pasal itu kata Ambeg berbunyi demikian.
Baca juga: BREAKING NEWS: Tinus Perko Hadapi Sidang Vonis Hukuman Mati
Pasal 101, jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana katun tidak dilaksanakan selama 10 tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.