Sidang Ferdy Sambo

Nyawa Ganti Nyawa, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Editor: Alfons Nedabang
TANGKAPAN LAYAR
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. Ibunda Brigadir J juga hadir. Majelis Hakim memvonis Ferdy Sambo hukuman mati. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan ( Kadiv Propam ) tersebut terbukti membunuh ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Majelis Hakim, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan.

Dengan putusan tersebut, maka Ferdy Sambo akan dieksekusi nyawanya. Adagium nyawa ganti nyawa berlaku dalam kasus ini. 

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi dan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved