Vonis Tinus Perko
BREAKING NEWS: Tinus Perko Hadapi Sidang Vonis Hukuman Mati
Tinus Perko mengikuti sidang putusan dari rutan klas IIB Kupang secara virtual.
Laporan Kontributor POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengadilan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa Yustinus Tanaem alias Tinus Perko, Senin 31 Januari 2022.
Majelis Hakim memulai sidang pukul 14.00 Wita.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Xaverius Lae, didampingi Afgan Rizal dan Fridwan Fina sebagai hakim anggota.
Sidang menghadirkan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pathres M Mandala dan Sherlter V Wirata serta Vinsya Murtiningsi.
Baca juga: Jelang Divonis Hukuman Mati, Tinus Perko Sampaikan Permohonan Maaf
Turut hadir kuasa hukum Tinus Perko, Aris Tanesi.
Sementara Tinus Perko mengikuti sidang putusan dari rutan klas IIB Kupang secara virtual.
Sedianya, sidang putusan digelar pada Senin 24 Januari 2022 lalu namun ditunda.
Sebelumnya, JPU menuntut Tinus Perko hukuman mati. Tinus melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap dua anak di bawah umur.
Saat melancarkan aksinya, Tinus melakukan tipu muslihat sehingga perbuatannya dinilai sebagai tindakan yang sangat keji.
Baca juga: Live Streaming Sidang Putusan Tinus Perko, Hakim Bacakan Putusan
Tinus Perko terbukti melanggar pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan kedua Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)