Sidang Kasus Astri Lael

Pengadilan Tinggi Kupang Kuatkan Hukuman Mati Randi Badjideh

Dalam pertimbangannya, majelis Hakim mengatakan semua pertimbangan putusan PN Kupang sudah tepat dan benar. 

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-PT KUPANG
SIDANG - Proses sidang gugatan yang diajukan oleh Randi Badjideh. Randi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang atas vonis mati yang dijatuhi PN Kupang. Rabu 26 Oktober 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengadilan Tinggi Kupang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang tentang hukuman mati terhadap Randi Badjideh alias RB. 

"Telah memutus dalam tingkat banding perkara pembunuhan ibu dan anak di Kupang dengan amar yang menyatakan menguatkan putusan PN Kupang," kata Humas Pengadilan Tinggi Kupang, Bagus Iriawan, SH., MH, Rabu 26 Oktober 2022. 

Dengan demikian, hukuman mati bagi terdakwa Randi Badjideh tetap berlaku. Dalam pertimbangannya, majelis Hakim mengatakan semua pertimbangan putusan PN Kupang sudah tepat dan benar. 

"Pidana mati layak dijatuhkam karena pelaku menghilangkan dua nyawa sekaligus," sebut Bagus Iriawan. 

Randi Badjideh didakwa melanggar pasal 340 KUHP dan pasal 80 ayat 4 UU perlindungan anak. Dengan putusan ini terdakwa maupun JPU berhak mengajukan kasasi. 

Dalam sidang yang dipimpin, Ida Bagus Oka dan hakim anggota Ujo Hunggul, SH., MH dan Made Pasek, SH., MH, terdakwa maupun pengacara hukum Randi Badjideh tidak hadir.

Sebelumnya, Randi mengajukan banding melalui kuasa hukumnya, Yance Mesakh. Kuasa hukum Randi melakukan konsultasi dengan Randi di Lapas Kupang terkait dengan upaya lanjutan pasca putusan Pengadilan. 
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Hutama Wisnu menjelaskan Randi Badjideh memiliki hak untuk mengajukan banding, namun pihaknya tetap konsisten pada tuntutan hukuman mati.

"Jadi tata cara sesuai undang-undang hak dari si terdakwa untuk mengajukan upaya banding. Tentu saja, kita akan kembali pada tuntutan semula, yaitu hukum pidana mati dengan berbagai pertimbangan dan alasan kami," kata Wisnu kepada wartawan, Jumat 9 September 2022. 

Menurutnya, dalam memori banding yang diajukan oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya akan dihadapi pihak kejaksaan melalui memori kontra banding.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, memori banding Randi Badjideh diajukan pada 30 Agustus 2022. Pengajuan memori banding itu tertuang dalam nomor perkara: 80/pid.B/2022/PN Kpg, yang ditujukan ke Pengadilan Negeri Kupang

Selanjutnya, dari Pengadilan Negeri Kupang, diproses dan diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dikirim ke Pengadilan Tinggi Kupang. (Fan)

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved