Berita Kupang
Kasasi Jaksa Penuntut Umum Diterima, Mahkamah Agung Vonis Hukuman Mati Tinus Tanaem
Dalam amar putusan vonis hukuman mati bagi Tinus Tanaem tersebut memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi NTT dan menguatkan putusan PN Oelamasi.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kupang dan menetapkan hukuman mati bagi Yustinus Tanaem alias Tinus Perko.
Dalam amar putusan vonis hukuman mati bagi Tinus Tanaem tersebut memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi NTT dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi.
"Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 13/PID/2022/PT Kpg tanggal 12 April 2022 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor 136/Pid.B/2021/PN Olm tanggal 31 Januari 2022, mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana mati," demikian bunyi amar putusan Hakim MA yang diketuai Yohanes Priyana dan anggota Gazalba Saleh dan Panitera Pengganti Ayumi Susriani.
Baca juga: Putusan Banding Tinus Tanaem Jaksa dan Pengacara Beda Pendapat
Kasi Pidum sekaligus JPU yang menangani kasus ini Pathres Mandala saat dikonfirmasi, Rabu 19 Oktober 2022 membenarkan hal tersebut.
"Salinan putusan sudah kami terima dan amar putusannya adalah hukuman mati," ujarnya singkat
Dengan putusan tersebut maka Tinus Perko resmi ditetapkan sebagai terpidana mati dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan di Kelurahan Oenesu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang.
Sebelumnya dalam putusan majelis hakim pengadilan Tinggi Kupang mengeluarkan putusan atas memori banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Oelamasi.
Seperti dikutip dari laman PT Kupang amar putusan yang tertuang dalam putusan PT Kupang Nomor 13/PID/2022/PT KPG menerangkan menerima banding dari penuntut umum.
Putusan tersebut dikeluarkan tanggal 12 April lalu setelah Penuntut Umum mengajukan memori banding lewat jaksa Pethres Mandala, SH kepada putusan PN Oelamasi atas terdakwa Yustinus Tanaem yang diwakili oleh Aris Tanesi S.H.
Baca juga: Hadapi Tim Tangguh Barito Putera dan PSS Sleman, Pemain Mutiara Hitam Tinus Pae: Terpenting Menang
Dalam amar putusannya hakim ketua Arie Winarsih dan Hakim Anggota Cening Budiana dan Bri Wayan Sosiawan menegaskan menerima permohonan banding dari Penuntut Umum.
Putusan tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor 136/Pid.B/2021/PN Olm., tanggal 31 Januari 2021 yang dimintakan banding tersebut.
"Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam dua tingkat Pengadilan, yang pada Tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)," demukian kutipan amar putusan majelis hakim PT Kupang.
Sementara putusan PN Oelamasi tertanggal 31 Januari 2022 menyatakan Yustinus Tanaem Alias Tinus tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Rencana Terlebih Dahulu Menghilangkan Nyawa Orang Lain” Dan “Kekerasan Terhadap Anak Hingga Mengakibatkan Matinya Anak” Dan “Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya.
Serta menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yustinus Tanaem Alias Tinus oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup. (cr9)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS