Berita Nasional

Kemenkumham Sebut 478 Narapidana Hukuman Mati Menunggu Dieksekusi

Kemenkumham RI menyebut masih ada sekitar 400 lebih narapidana yang divonis pidana mati masih berada di Lapas.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
SIDANG - Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak, Randy Badjideh mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, Rabu 24 Agustus 2022. Majelis Hakim memvonis Randy Badjideh hukuman mati. Terbaru, Kemenkumham menyebut ada 478 Narapidana hukuman mati menunggu dieksekusi. 

Berdasarkan pasal 101 tersebut kata Ambeg, ada puluhan narapidana mati yang masa tahanannya sudah melebihi 10 tahun.

"Artinya, kalau kita melihat ketentuan pasal 101 KUHP kita yang baru maka ada sekitar 99 orang yang memenuhi kriteria pasal 101," kata Ambeg.

Kata Ambeg, pengurangan hukuman bisa berlaku kata dia meski mengenyampingkan grasi atau pengampunan yang diberikan Presiden kepada narapidana tersebut. Sebab, jika merujuk pada filosofi atau rumusan norma pada pasal tersebut maka puluhan narapidana itu sudah memenuhi ketentuan.

"Nanti UU KUHP ini berlaku pada tahun 2026 maka berdasarkan pasal 101 ada sekitar paling tidak 99 narapidana yang otomatis pidana berubah menjadi seumur hidup," tukas dia. (tribun network/riz/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved