Berita Nasional
Kemenkumham Sebut 478 Narapidana Hukuman Mati Menunggu Dieksekusi
Kemenkumham RI menyebut masih ada sekitar 400 lebih narapidana yang divonis pidana mati masih berada di Lapas.
Berdasarkan pasal 101 tersebut kata Ambeg, ada puluhan narapidana mati yang masa tahanannya sudah melebihi 10 tahun.
"Artinya, kalau kita melihat ketentuan pasal 101 KUHP kita yang baru maka ada sekitar 99 orang yang memenuhi kriteria pasal 101," kata Ambeg.
Kata Ambeg, pengurangan hukuman bisa berlaku kata dia meski mengenyampingkan grasi atau pengampunan yang diberikan Presiden kepada narapidana tersebut. Sebab, jika merujuk pada filosofi atau rumusan norma pada pasal tersebut maka puluhan narapidana itu sudah memenuhi ketentuan.
"Nanti UU KUHP ini berlaku pada tahun 2026 maka berdasarkan pasal 101 ada sekitar paling tidak 99 narapidana yang otomatis pidana berubah menjadi seumur hidup," tukas dia. (tribun network/riz/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.