Gubernur NTT Undur Diri

Gubernur NTT Viktor Laiskodat Mengundurkan Diri Demi Nyaleg, Sekda: Kita Tunggu Jawaban Presiden

Sekda NTT Kosmas Lana menyebut bahwa surat pengunduran diri Viktor Laiskodat dari jabatan Gubernur NTT belum mendapat jawaban Presiden Joko Widodo. 

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/Dok.BAP Setda NTT
Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Gubernur NTT Viktor Laiskodat melayangkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo. Surat pengunduran diri tersebut disampaikan Viktor Laiskodat sebagai syarat untuk menjadi calon legislatif dalam Pemilu 2024 mendatang. 

Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Sekda NTT), Kosmas Lana menyebut bahwa surat pengunduran diri Viktor Laiskodat dari jabatan Gubernur NTT belum mendapat jawaban Presiden Joko Widodo

"Penentuan hasil keputusan kita belum tahu pasti, karena belum ada jawaban dari Presiden. Sehingga, tidak perlu berandai-andai, kita tunggu saja jawaban dari Presiden," ujar Kosmas Lana kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (23/6/2023).

Baca juga: Viktor Laiskodat Undur Diri dari Gubernur NTT, Kapuspen Kemendagri: Kami Belum Terima Surat 

Kosmas mengatakan bahwa pengunduran diri tersebut merupakan hak politik Viktor Laiskodat sebagai pribadi untuk mendaftar sebagai calon legislatif berdasarkan undang undang dan peraturan KPU (PKPU).

"Jadi perlu dilihat bahwa gubernur itu sebagai suatu lembaga, bukan gubernur sebagai suatu personal. Seorang gubernur sebagai suatu pribadi memang iya, tetapi pandanglah gubernur sebagai suatu lembaga pemerintah," tuturnya.

"Jadi kaitan dengan pengunduran diri Pak Viktor itu adalah hak politiknya beliau karena beliau sebagai calon legislatif (caleg)," lanjut Kosmas.

Mantan Kepala Bappeda Provinsi NTT itu lebih lanjut menuturkan bahwa pengunduran diri dari jabatan dilakukan pada saat pendaftaran calon sementara (DCS) sebelum ditetapkan oleh KPU dalam daftar calon tetap (DCT).

"Jika sudah ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT), nantinya akan diumumkan oleh pihak KPU pada bulan Oktober. Sementara jabatan Pak Gubernur akan selesai 5 September. Jadi secara administratif perorangan, dia punya hak untuk maju caleg, dan karena melekat pada dirinya suatu jabatan sebagai Gubernur maka dia nanti selesai sampai 5 September 2023" ungkap Kosmas.

Baca juga: Viktor Laiskodat Undur Diri dari Gubernur NTT, NasDem: Dia Harus Buat Pernyataan

Respon Partai Nasdem

Sebelumnya, Partai Nasdem menanggapi pengunduran diri Viktor Bungtilu Laiskodat dari jabatan Gubernur Nusa Tenggara Timur atau Gubernur NTT.

Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali mengatakan pengunduran diri Viktor Laiskodat itu dibuat dalam rangka persyaratan sebagai caleg untuk Pemilu 2024 mendatang. Pasalnya, Viktor Laiskodat kini menjadi bakal caleg yang akan bertarung untuk merebut kursi DPR RI dari Dapil NTT 2 dari Partai Nasdem.

"Begini, pengunduran diri itu dibuat dalam rangka persyaratan pemenuhan caleg. Jadi, pengunduran diri lebih awal itu memang dipersyaratkan bahwa ketika orang sedang menjabat gubernur kemudian maju sebagai caleg, dia harus membuat pernyataan pengunduran diri," ujar Ahmad Ali dikutip dari Kompas.com pada Jumat (23/6/2023).

Ahmad Ali mengatakan, saat ini Viktor Laiskodat masuk dalam daftar calon sementara untuk Caleg DPR RI dari Partai Nasdem. 

Baca juga: Wakil Gubernur NTT Heran Banyak Orang Ribut Gubernur Viktor Laiskodat Undur Diri

"Belum masuk sebagai caleg. Kan dia belum terdaftar sebagai caleg, belum DCT. Seseorang itu menjadi mengikat sebagai caleg ketika dia DCT kan. Nah beliau kan masih DCS (daftar calon sementara). Tetapi KPU dijadikan satu syarat harus membuat persetujuan pengunduran diri lebih awal," terang Ahmad Ali.

Sebagaimana disyaratkan dalam undang-undang, kepala daerah wajib mundur dari jabatannya jika hendak maju sebagai calon anggota legislatif (caleg). Ketentuan mengenai pengunduran diri kepala daerah yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Halaman
123
Sumber: PC Plus
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved