Gubernur NTT Undur Diri
Gubernur NTT Viktor Laiskodat Mengundurkan Diri Demi Nyaleg, Sekda: Kita Tunggu Jawaban Presiden
Sekda NTT Kosmas Lana menyebut bahwa surat pengunduran diri Viktor Laiskodat dari jabatan Gubernur NTT belum mendapat jawaban Presiden Joko Widodo.
Adapun menurut Pasal 240 ayat (1) huruf k UU Pemilu, sejumlah profesi wajib mundur dari jabatannya jika hendak maju caleg.
Profesi tersebut terdiri dari kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan anggota Polri.
Selain itu, Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Sementara itu, Pasal 240 ayat (1) huruf l UU yang sama mengatur bahwa bakal caleg harus bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Pasal 240 Ayat (1) hutuf m menyebutkan, bakal caleg mesti bersedia untuk tidak rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Perihal pengunduran diri kepala daerah dan pejabat lain yang hendak mencalonkan diri sebagai legislator diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye.
Baca juga: BREAKING NEWS: Viktor Laiskodat Undur Diri dari Gubernur NTT
Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi Heran
Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Josef Nae Soi heran dengan sikap berbagai pihak yang meributkan pengajuan surat pengunduran diri Viktor Bungtilu Laiskodat.
Viktor Laiskodat mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Gubernur NTT. Surat tersebut telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo ( Jokowi ).
Wagub Josef Nae Soi menegaskan, pengajuan surat pengunduran diri merupakan hal wajar. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu persyaratan dari Undang Undang No 17 Tahun 2014 ketika seorang pejabat mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif.
"Sebenarnya orang meributkan Pak Gubernur mengundurkan diri, saya juga heran. Kok bisa jadi ribut begitu? Itukan biasa tu, kenapa diributkan, karena sebenarnya itu persyaratan umum," kata Wagub Josef Nae Soi, Kamis 22 Juni 2023 sore.
"Bukan mengundurkan diri secara fisik. Viktor dan Josef masih sampai tanggal 5 September 2023," tandas Wagub Josef Nae Soi.
Ia kembali menegaskan bahwa pengajuan surat pengunduran diri diatur dalam UU No 17 Tahun 2014.
"Aturannya kan begitu, kalau kita mau maju caleg pasti buatkan surat pengunduran diri dulu. Ajukan surat itu sudah menjadi hal biasa. Jadi dalam UU No 17 Tahun 2014 itu, siapapun yang mau calon dalam pemilu itu harus mengajukan surat pengunduran diri dulu. Jadi surat itu boleh saja diusulkan," kata Josef Nae Soi.
"Tetapi, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa pengunduran diri yang sesungguhnya baru bisa dilakukan pada saat pencermatan nanti pada Bulan September. Jadi, Kami berdua, tanggal 5 September baru selesai dari Jabatan," tambahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.