Berita Manggarai Barat

Teman Ditangkap, Maling Handphone di Labuan Bajo Manggarai Barat Serahkan diri ke Polisi

kedua pelaku melancarkan aksinya pada Jumat 17 Juni 2023 lalu sekitar pukul 02.00 Wita. Keduanya mendatangi mess pekerja proyek

Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-POLRES MABAR
PELAKU - Pelaku maling HP diamankan pihak kepolisian Polres Manggarai Barat.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Doyo alias HS (23) yang diduga pelaku pencurian handphone (HP) dan speaker aktif menyerahkan diri ke Polres Manggarai Barat. Pelaku menyerahkan diri karena salah seorang rekannya, Rafli alias LM (24) lebih dulu ditangkap petugas.

Dua pemuda warga Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, itu mencuri 2 unit HP dan 1 speaker aktif milik korban bernama Yohanes Tamo Ama (29), warga Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Labuan Bajo.

"HS ini mengaku ikut bertanggung jawab setelah rekannya tertangkap. Makanya dia menyerahkan diri," ungkap Kasat Reskrim, Polres Manggarai Barat, AKP Ridwan, dikonfirmasi Sabtu 24 Juni 2023.

Ridwan menjelaskan, kedua pelaku melancarkan aksinya pada Jumat 17 Juni 2023 lalu sekitar pukul 02.00 Wita. Keduanya mendatangi mess pekerja proyek dimana yang merupakan tempat tinggal korban.

Baca juga: Kadin Manggarai Barat Diundang ke Timor Leste Bahas Beras Premium

Keduanya lantas berbagi peran. LM (24) masuk sebagai eksekutor. Sedangkan HS (23) bertugas menjaga diluar mess. Setelah mencuri HP dan speaker aktif, pelaku langsung kabur.

"Itu peran keduanya. Satunya masuk, satu lagi berjaga diluar. Korban saat itu sedang tidur di mess pekerja proyek. Kedua pelaku masuk ke dalam mess lalu mencuri dua buah handphone dan sebuah speaker aktif milik korban yang diletakkan dibawah lantai mess," jelas Ridwan.

Saat bangun pagi, lanjut dia, korban mendapati kedua handphone dan speaker aktif miliknya telah raib. Total kerugian sekitar Rp 3,9 juta. Korban pun kemudian melapor kasus ini ke Polres Manggarai Barat beberapa saat usai kejadian.

Ridwan mengatakan, setelah laporan dari korban diterima. Petugas langsung melakukan penyelidikan. Beberapa keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), akhirnya Identitas LM (24) dikantongi petugas.

"LM (24) dulu yang kita tangkap tanpa perlawanan di sebuah kos-kosan di Rangkat, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT. Pelaku ditangkap pada Selasa 20 Juni lalu sekitar pukul 23.45 Wita," ujarnya.

Baca juga: Pemerintah Manggarai Barat Hibah Tanah ke Kemenkumham Untuk Bangun Lapas

Selang dua hari setelah rekannya ditangkap. HS (23) menyerahkan diri ke polisi setelah mengetahui rekannya ditangkap. HS (23) mengakui perbuatannya di depan petugas. Karena merasa bertanggung jawab, ia menyerahkan diri ke polisi.

"Semua barang bukti sudah kami amankan," imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 363 ayat (1) ke (4) KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved