Terlibat Korupsi Rp 8 Triliun Lebih
Johnny G Plate Segera Disidangkan, Sosok Ini yang Jadi Ketua Majelis Hakim
Johnny G Plate, Menkominfo RI akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikir, PN Jakarta Pusat. Johnny diduga terlibat kasus korupsi Rp 8,3 triliun.
Kemudian, BP selaku Direktur PT Multi Tiana Data; YS selaku Karyawan PT Sansane Exindo; dan LTJH selaku Komisaris PT Paradita Infra Nusantara, PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi.
Ketut mengatakan kesebelas orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementerian Kominfo.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ketut.

Diketahui, Bakti Kominfo merupakan badan yang bertugas sebagai penyedia infrastruktur dan ekosistem TIK bagi masyarakat melalui dana kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) Penyelenggara Telekomunikasi.
BAKTI Kominfo memiliki proyek pembangunan menara BTS 4G untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Akan tetapi dalam proses pelaksanaannya ditemukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu. Dari penyelewengan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit yakni berkisar Rp 8,32 triliun.
Dalam kasus ini sudah ditetapkan 7 tersangka. Selain Johnny, tersangka lainnya yakni Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Tersangka lainnya ada Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Akibat perbuatan keenam tersangka di atas dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, satu tersangka bernama Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.