Terlibat Korupsi Rp 8 Triliun Lebih

Johnny G Plate Segera Disidangkan, Sosok Ini yang Jadi Ketua Majelis Hakim

Johnny G Plate, Menkominfo RI akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikir, PN Jakarta Pusat. Johnny diduga terlibat kasus korupsi Rp 8,3 triliun.

|
Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/kolase foto
SEGERA DISIDANGKAN - Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Saat ini majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut telah siap. Sidang itu akan dipimpin Fahzal Hendri, yang akan didampingi Rianto Adam Pontoh dan Sukartono, masing-masing sebagai hakim anggota. 

Berkas splitsing yang dimaksud adalah satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa terdakwa.

Dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,032 triliun. Selain tiga terdakwa ini, ada lima orang lainnya yang terjerat di kasus tersebut.

Mereka adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).


Semuanya dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, ada satu tersangka lainnya bernama Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan. Ia disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kejagung Periksa Adik Johnny G Plate Ketiga Kali Terkait Korupsi BTS Kominfo

Kemudian, Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, yang menjadi tersangka kedelapan.

Yusrizky dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Adik Jhonny PLate Diperiksa

Untuk diketahui, baru-baru ini, Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap Gregorius Alex Plate (GAP), adik kandong mantan Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo ) Johnny G Plate (JGP).

Meski demikian saat ini Gregorius Alex Plate masih berstatus sebagai saksi. Pemeriksaan itu merupakan yang ketiga kali terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

“GAP selaku adik tersangka JGP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu 7 Juni 2023.

Adapun, adik Johnny Plate itu sudah diperiksa sebanyak dua kali oleh penyidik. Gregorius diperiksa sebanyak kali di Kejagung pada Kamis 26 Junuari dan Senin 13 Februari 2023.

Selain memeriksa Gregorius sebagai saksi, Kejagung juga memeriksa 10 saksi lainnya baik dari unsur Kementerian Kominfo maupun swasta.

Para saksi tersebut adalah DS selaku Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Kominfo; FR selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikasinusa Lintasarta; G selaku Direktur Commerce PT Aplikasinusa Lintasarta.

Lalu, MM selaku Komisaris PT Rekayasa Industri; AK selaku Project Director ZTE; YAU selaku Pegawai ZTE Indonesia Departemen Outsourcing PT ZTE Indonesia; MMP selaku Staf PT Huawei Tech Investment.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved