Terlibat Korupsi Rp 8 Triliun Lebih

Johnny G Plate Segera Disidangkan, Sosok Ini yang Jadi Ketua Majelis Hakim

Johnny G Plate, Menkominfo RI akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikir, PN Jakarta Pusat. Johnny diduga terlibat kasus korupsi Rp 8,3 triliun.

|
Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/kolase foto
SEGERA DISIDANGKAN - Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Saat ini majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut telah siap. Sidang itu akan dipimpin Fahzal Hendri, yang akan didampingi Rianto Adam Pontoh dan Sukartono, masing-masing sebagai hakim anggota. 

POS-KUPANG.COM -  Johnny G Plate, Menkominfo RI non aktif akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat. Informasi yang beredar menyebutkan, bahwa Kader Partai NasDem tersebut akan disidangkan pada Selasa 27 Juni 2023.

Untuk sidang kasus tersebut, kini Pengadilan Tipikor ( tindak pidana korupsi ) pada PN Jakarta Pusat, telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara proyek pembangunan BTS yang diduga merugikan negara Rp 8,3 triliun.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara yang tersebut, nantinya dipimpin oleh Fahzal Hendri, yang akan didampingi Rianto Adam Pontoh dan Sukartono, masing-masing sebagai hakim anggota.

Majelis hakim ini yang akan mengadili perkara dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

"Pak Fahzal Hendri menjadi ketua majelis," kata Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada Kompas.com, Rabu 21 Juni 2023 sebagaimana dikutip Pos-Kupang.Com, Kamis 22 Juni 2023.

Fahzal Hendri merupakan hakim yang menangani perkara satelit orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan tahun 2015 yang tengah berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Fahzal juga merupakan ketua majelis hakim perkara korupsi usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group yang menjerat Surya Darmadi hingga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Dalam kasus itu, Fahzal Hendri menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,23 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp 39,7 triliun.

Sementara itu, hakim anggota dalam perkara yang teregistrasi dengan nomor 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini, adalah Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.

Baca juga: Kajari Jakarta Selatan: Tak Ada Perlakuan Istimewa untuk Johnny G Plate, Semua Tahanan Sama

Rianto merupakan ketua majelis hakim yang memimpin perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.

Sementara itu, Sukartono merupakan hakim adhoc Tipikor yang banyak menjadi anggota majelis perkara besar tindak pidana korupsi.

"Beliau itu adalah hakim ad Hoc tipikor. Hampir semua (perkara) yang besar beliau menjadi anggota majelis," kata Zulkifli.

Sesuai berkas splitsing perkara ini, Johnny G Plate bakal menjalani sidang bersama Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Tiga terdakwa ini akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Selasa 27 Juni 2023 mendatang.

"Tanggal 27 Juni sidang pertama Johnny G Plate bersama dua terdakwa lain dengan berkas splitsing atas nama Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto," kata Zulkifli Atjo.

Berkas splitsing yang dimaksud adalah satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa terdakwa.

Dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,032 triliun. Selain tiga terdakwa ini, ada lima orang lainnya yang terjerat di kasus tersebut.

Mereka adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).


Semuanya dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, ada satu tersangka lainnya bernama Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan. Ia disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kejagung Periksa Adik Johnny G Plate Ketiga Kali Terkait Korupsi BTS Kominfo

Kemudian, Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, yang menjadi tersangka kedelapan.

Yusrizky dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Adik Jhonny PLate Diperiksa

Untuk diketahui, baru-baru ini, Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap Gregorius Alex Plate (GAP), adik kandong mantan Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo ) Johnny G Plate (JGP).

Meski demikian saat ini Gregorius Alex Plate masih berstatus sebagai saksi. Pemeriksaan itu merupakan yang ketiga kali terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

“GAP selaku adik tersangka JGP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu 7 Juni 2023.

Adapun, adik Johnny Plate itu sudah diperiksa sebanyak dua kali oleh penyidik. Gregorius diperiksa sebanyak kali di Kejagung pada Kamis 26 Junuari dan Senin 13 Februari 2023.

Selain memeriksa Gregorius sebagai saksi, Kejagung juga memeriksa 10 saksi lainnya baik dari unsur Kementerian Kominfo maupun swasta.

Para saksi tersebut adalah DS selaku Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Kominfo; FR selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikasinusa Lintasarta; G selaku Direktur Commerce PT Aplikasinusa Lintasarta.

Lalu, MM selaku Komisaris PT Rekayasa Industri; AK selaku Project Director ZTE; YAU selaku Pegawai ZTE Indonesia Departemen Outsourcing PT ZTE Indonesia; MMP selaku Staf PT Huawei Tech Investment.

Kemudian, BP selaku Direktur PT Multi Tiana Data; YS selaku Karyawan PT Sansane Exindo; dan LTJH selaku Komisaris PT Paradita Infra Nusantara, PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi.

Ketut mengatakan kesebelas orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementerian Kominfo.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ketut.

KESAL - Plt Menkominfo, Mahfud MD mengungkapkan fakta mengejutkan ketika dirinya ditunjuk Presiden Jokowi untuk menggantikan posisi Johnny G Plate yang kini tersandung dugaan korupsi Rp 8,3 triliun dalam kasus pembangunan tower BTS Telkomsel. Mahfud MD kesal lantaran diserang ribuan buzzer.
KESAL - Plt Menkominfo, Mahfud MD mengungkapkan fakta mengejutkan ketika dirinya ditunjuk Presiden Jokowi untuk menggantikan posisi Johnny G Plate yang kini tersandung dugaan korupsi Rp 8,3 triliun dalam kasus pembangunan tower BTS Telkomsel. Mahfud MD kesal lantaran diserang ribuan buzzer. (POS-KUPANG.COM/kolase foto)

Diketahui, Bakti Kominfo merupakan badan yang bertugas sebagai penyedia infrastruktur dan ekosistem TIK bagi masyarakat melalui dana kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) Penyelenggara Telekomunikasi.

BAKTI Kominfo memiliki proyek pembangunan menara BTS 4G untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Akan tetapi dalam proses pelaksanaannya ditemukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu. Dari penyelewengan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit yakni berkisar Rp 8,32 triliun.

Dalam kasus ini sudah ditetapkan 7 tersangka. Selain Johnny, tersangka lainnya yakni Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Tersangka lainnya ada Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatan keenam tersangka di atas dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, satu tersangka bernama Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved