Korupsi BTS Kominfo

Pengamat Hukum Sebut Korupsi Rp8 Triliun Johny Plate Tak Lepas dari Pencucian Uang

Artinya jika suatu perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara secara melawan hukum harus ditindak secara tegas siapapun pelakunya. 

Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ASTI DHEMA
Mikhael Feka Soroti Kasus BTS 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dalam kasus korupsi yang melibatkan Jhony G. Plate dengan nilai kerugian diperkirakan Rp8 Triliunan tentunya tidak bisa dilepaskan pula dengan aliran dana (pencucian uang). 

Hal ini disampaikan Pengamat Hukum Unwira Kupang, Mikhael Feka pada Kamis, 8 Juni 2023.

Ia melanjutkan, jika jaksa menemukan adanya aliran dana ke pihak lain maka harus diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Selain itu jaksa dapat menyita barang-barang tersangka yang ada kaitannya dengan kasus korupsi yang terjadi.

Penyitaan terhadap aset yang ada hubungannya kasus korupsi tidak menghentikan proses hukum yang sedang dilakukan. Penegak hukum tidak akan berhasil dengan baik tanpa partisipasi atau peran serta masyarakat.  

Baca juga: Korupsi BTS Kominfo, Jhony Plate Diperiksa Satu Setengah Jam oleh Empat Penyidik Sebelum Ditahan

Dalam Pasal 41 UU Tipikor sudah mengatur pula tentang peran serta masyarakat dalam mencari, menemukan dan melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Implementasi peran masyarakat dalam Pasal 41 UU Tipikor tersebut diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 43 Tahun 2018.

Artinya negara memberikan ruang yang besar kepada masyarakat untuk berpartisipasi. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus berbasis pada alat bukti dan kerugian negara bukan pada kepentingan lainnya. 

Artinya jika suatu perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara secara melawan hukum harus ditindak secara tegas siapapun pelakunya. 

Penegakan hukum terhadap Tindak pidana korupsi belum membawa efek jera bagi pelaku maupun untuk mencegah tidak terjadinya korupsi karena selama ini lebih fokus pada memidana pelakunya tanpa menyita harta bendanya

Sehingga orang melakukan korupsi dengan pertimbangan ekonomis artinya korupsi dengan nilai besar kemudian dipidana penjara dengan hukuman ringan serta tidak disita harta bendanya sehingga ketika selesai menjalani pidana yang bersangkutan menikmati hasil korupsi secara bebas. 

Di NTT Kejaksaan Tinggi masih punya banyak pekerjaan rumah yakni kasus MTN Bank NTT yang sampai hari ini pula belum ada kepastian hukum.(dhe)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved