Korupsi BTS Kominfo

Pengamat Sebut Korupsi BTS Kominfo Jhonny Plate Cs Turut Ganggu Pertahanan Negara 

bila para pelaku ini hanya dikenakan lewat UU Tipikor atau money laundry, maka hukuman pidana hanya 15 tahun hingga 20 tahun.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI.
Dr. Deddy Manafe, akademisi hukum Undana Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengamat Hukum dari Undana Kupang, Dr. Deddy Manafe menyebut dugaan Korupsi Jhonny Plate Cs turut menggangu pertahanan negara, khususnya wilayah udara. 

Pasalnya, dugaan korupsi pada proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G itu, sebetulnya tidak hanya digunakan untuk kepentingan sipil tetapi juga sebagai akses pendukung bagi militer dalam menjaga keamanan udara NKRI. 

Deddy Manafe berkaca pada sebuah pertemuannya ketika HUT TNI beberapa tahun sebelumnya. Waktu itu menurut Deddy Manafe, TNI AU sempat memberitahukan bahwa wilayah udara masih sangat rawan disusupi. 

"Sejauh ini orang hanya berpikir bahwa BTS ini sebagai penguat sinyal. Indonesia itu salah satu negara yang wilayah udaranya bolong-bolong," sebut Deddy Manafe, Senin 22 Mei 2023 menceritakan pertemuannya waktu itu. 

Baca juga: Nasib Menkominfo Johnny Plate Tergantung Gelar Perkara Korupsi BTS Kominfo

Dia menerangkan, ungkapan TNI AU waktu itu juga menjelaskan bahwa kondisi sinyal terutama belum mengakomodir seluruh wilayah. Hal ini memberi ruang bagi pesawat asing melintas di kedaulatan RI tanpa terdeteksi oleh radar. 

"Kalau AURI yang membangun radar kita di NTT, butuh berapa miliar untuk itu. Tetapi kalau dengan kerja sama dengan tower sipil maka ada bagian yang bisa di cover oleh sinyal dari sipil yang bisa digunakan TNI," ujar dia.  

"Jadi tidak sekedar proyek untuk kita bisa main hp dan WiFi. Tetapi berkaitan dengan pertahanan keamanan udara negara kita," sambung Deddy Manafe

Untuk itu, Deddy Manafe menyebut, jika  memang proyek ini ada unsur kesengajaan, maka perlu dilihat tidak hanya sekedar UU Tipikor, money laundry tetapi berkaitan juga dengan UU pertahanan keamanan. 

"Dan jangan sampai ada unsur suversi didalam, penting untuk didalami," sebut dia. 

Sebaliknya, bila para pelaku ini hanya dikenakan lewat UU Tipikor atau money laundry, maka hukuman pidana hanya 15 tahun hingga 20 tahun.

"Tetapi kalau ternyata ini juga terkait dengan sistem pertahanan keamanan udara dan ada unsur suversi bisa hukuman mati. Tetapi tergantung kajian dari ahli hukum," paparnya.  

Baca juga: Johnny Plate Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Kejagung: Tidak Ada Alasan Tak Menjerat

Diketahui, Johnny merupakan tersangka keenam dalam kasus ini. Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022.

Tersangka lainnya adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment. 

Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020. (Fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved