Korupsi BTS Kominfo
Korupsi BTS Kominfo, Jhony Plate Diperiksa Satu Setengah Jam oleh Empat Penyidik Sebelum Ditahan
Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG -Sebelum ditahan, Menteri Kominfo Jhonny Plate diperiksa satu setengah jam oleh empat penyidik Kejaksaan Agung RI, Rabu 17 Mei 2023.
Sekjen NasDem itu diperiksa sekitar pukul 09-10.30 WIB di kantor Kejaksaan Agung RI.
"Jhonny Gerard Plate., JGP diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam sejak pukul 09.00 – 10.30 WIB oleh 4 orang Tim Penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya melalui Kejaksaan Tinggi NTT, Rabu siang.
Jhonny datang menggunakan setelan baju putih lengan panjang dan celana hitam dengan kacamata khasnya. Mantan anggota DPR RI dapil I NTT itu ditahan dan digiring penyidik menuju mobil tahanan setelah resmi ditahan.
Baca juga: Johnny Plate Janji Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Diperiksa Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Saat menuju ke mobil tahanan, Jhony tampak sudah menggunakan rompi pink, khas Kejaksaan Agung. Tangan Jhony juga diborgol. Tidak ada komentar apapun dari Jhonny.
Selama pemeriksaan, Jhonny Plate dicecar 33 pertanyaan oleh penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika RI dan Pengguna Anggaran (PA) dalam peristiwa pidana pada pelaksanaan proyek penyediaan infrastruktur infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hingga. 2022.
Anak buah Surya Paloh ini ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka kader NasDem ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka JGP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 sampai 05 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023," ujarnya.
Baca juga: Alex Plate, Kerabat Menkominfo Johnny Plate, Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Jhonny Plate disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terjadi kerugian negara sebesar Rp8.032.084.133.795 yang terdiri dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 merupakan proyek strategis nasional, dan oleh karenanya akan tetap dilanjutkan sehingga kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G.
"Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya," tegas Ketut.
Kejaksaan, kata Ketut, memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.